Modifikasi Angkutan untuk Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi. Modusnya para tersangka memodifikasi mobil angkutan umum sebagai tempat duduk mobil diisi jerigen dan tandon berukuran besar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, ada mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan itu. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Hasilnya, pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU JL Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar itu.

"Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo itu. Nilainya mencapai Rp 500.000. Serta didapatkan fakta kendaraan sudah dimodifikasi. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (02/09/2022).

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS sebagai sopir Isuzu ELF dan M sebagai kenek. Keduanya sedang membeli bio solar senilai Rp 500.000 dengan diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebesar 750 liter.

"Mekanisme pemindahan dengan cara disedotkan Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan tersangka RAS (sopir). Sedangkan tersangka M (kenek) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," ungkapnya.

Kemudian, BBM bersubsidi itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU," kata Kusumo.

Sementara kedua tersangka dijerat persangkaan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar kegiatan Media Gathering dan Media…

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Si kulit bundar kembali menunjukkan sihirnya sebagai pemersatu. Di bawah hangatnya sorot lampu Lapangan Mini Soccer Ben's Arena,…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Kompleks Perguruan…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…