Modifikasi Angkutan untuk Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi. Modusnya para tersangka memodifikasi mobil angkutan umum sebagai tempat duduk mobil diisi jerigen dan tandon berukuran besar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, ada mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan itu. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Hasilnya, pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU JL Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar itu.

"Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo itu. Nilainya mencapai Rp 500.000. Serta didapatkan fakta kendaraan sudah dimodifikasi. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (02/09/2022).

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS sebagai sopir Isuzu ELF dan M sebagai kenek. Keduanya sedang membeli bio solar senilai Rp 500.000 dengan diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebesar 750 liter.

"Mekanisme pemindahan dengan cara disedotkan Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan tersangka RAS (sopir). Sedangkan tersangka M (kenek) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," ungkapnya.

Kemudian, BBM bersubsidi itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU," kata Kusumo.

Sementara kedua tersangka dijerat persangkaan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…