Modifikasi Angkutan untuk Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).
BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi. Modusnya para tersangka memodifikasi mobil angkutan umum sebagai tempat duduk mobil diisi jerigen dan tandon berukuran besar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, ada mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan itu. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Hasilnya, pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU JL Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar itu.

"Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo itu. Nilainya mencapai Rp 500.000. Serta didapatkan fakta kendaraan sudah dimodifikasi. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (02/09/2022).

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS sebagai sopir Isuzu ELF dan M sebagai kenek. Keduanya sedang membeli bio solar senilai Rp 500.000 dengan diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebesar 750 liter.

"Mekanisme pemindahan dengan cara disedotkan Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan tersangka RAS (sopir). Sedangkan tersangka M (kenek) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," ungkapnya.

Kemudian, BBM bersubsidi itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU," kata Kusumo.

Sementara kedua tersangka dijerat persangkaan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…