Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus ditabuh. Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring razia gabungan tak bisa lagi berkutik usai divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (05/08/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro ini merupakan buntut dari razia serentak di 18 kecamatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda akhir Juli kemarin.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk menjual miras tanpa izin resmi. Diantaranya, Libra Store (Kahuripan Nirwana) yang dikelola Andri Kurniawan mengaku sebagai distributor. Outlet ini ,ternyata menjual eceran miras secara bebas. Petugas menyita 44 dus miras berbagai merek terkenal mulai dari Kawa-Kawa, Vibe, hingga miras kelas atas seperti Martell dan Singleton. Kemudian, di Teman Santuy (Kahuripan Nirwana) yang dikelola oleh Yunuar Tri Sasongkoh. Petugas menyita 1 dus (12 botol) miras Golongan B merek Tommy Stanley. Serta di Toko Sembako (Desa Krembung) mlik Moh Riki Ardiansyah. Pelaku nekat menyembunyikan 10 botol miras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang di selipan barang-barang dagangan sembako.
"Ketiganya terbukti melanggar Perda Kab. Sidoarjo Nomor 8/2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10/2013 tentang Ketertiban Umum," ungkap majelis hakim Bambang Trikoro.
Atas pelanggaran itu, Hakim Bambang Trikoro juga menjatuhkan sanksi denda. Rinciannya Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Moh Riki Ardiansyah didenda sebesar Rp 300.000.
"Seluruh hasil denda langsung disetorkan ke kas negara," ungkap Bambang.
Tidak hanya denda, hakim juga memberikan peringatan keras hukuman bisa makin berat jika mereka (para terdakwa) tetap nekat mengulangi perbuatannya lagi.
"Pelanggaran berulang dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," tegas Hakim Bambang dalam persidangan.
Sementara ratusan botol dan puluhan dus miras yang disita kini telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh.Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat.
Sementara Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro menegaskan penindakan tegas hingga ke meja hijau ini penting untuk memberi efek jera.
"Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi memprosesnya secara hukum. Operasi penertiban ini, akan terus digencarkan secara rutin untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat Sidoarjo," pungkas Novianto. Hel/Waw
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 18:14 WIB
Selasa, 03 Nov 2026 18:14 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan langkah konkret dalam menekan angka pengangguran serta …
Senin, 02 Nov 2026 15:14 WIB
Senin, 02 Nov 2026 15:14 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi melepas ratusan atlet terbaiknya untuk berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah…
Senin, 02 Nov 2026 12:42 WIB
Senin, 02 Nov 2026 12:42 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum lega memancar dari ribuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.…
Senin, 02 Nov 2026 09:05 WIB
Senin, 02 Nov 2026 09:05 WIB
Jakarta (republikjatim.com) - Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat kerja sama perpajakan internasional. Direktur Jenderal Pajak…
Minggu, 01 Nov 2026 19:52 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 19:52 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan pecinta sepeda tua (onthelis) dari berbagai penjuru Nusantara hingga mancanegara tumpah ruah memadati Gelanggang Olahraga…
Minggu, 01 Nov 2026 18:34 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 18:34 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan jamaah Al Khidmah memadati halaman Masjid Agung Sidoarjo, Minggu (1/11/2026) pagi. Kehadiran masyarakat dalam jumlah…
Minggu, 01 Nov 2026 18:15 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 18:15 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa menjadi saksi momen hangat penuh kekeluargaan dalam acara Lepas Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0816…
Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB
Jakarta (republikjatim.com) - Era digital terbukti menjadi salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, setoran pajak dari…
Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 26 Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Sidoarjo berlangsung…
Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo semakin mengukuhkan posisinya sebagai magnet utama investasi di Jawa Timur. Komitmen itu, dibuktikan dengan…
Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Santri Nasional, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin kembali menunjukkan…
Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo resmi tancap gas mempersiapkan…
Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal ketat…
Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan infrastruktur jalan di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, resmi tuntas. Proyek pavingisasi yang …
Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB
Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan daerah dan…