Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (17/09/2026).
Penyerahan tiga dokumen ini, menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan kebijakan Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Khususnya, dalam penataan anggaran belanja daerah hingga perlindungan ketertiban masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, Plt Sekretaris Daerah serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga regulasi penting yang diajukan Pemkab Sidoarjo meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo TA 2027,
Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan terakhir Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Dalam pengantar Raperda APBD 2027, Bupati Subandi menggarisbawahi kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD telah menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027. Pengelolaan APBD harus dilakukan cermat, berlandaskan regulasi serta ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional.
Sementara terkait Perubahan APBD Tahun 2026, penyesuaian anggaran dirancang secara rasional dan transparan untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.
"Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien dan transparan," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi di sela paripurna.
Setelah disetujui bersama DPRD Sidoarjo, dokumen Perubahan APBD Tahun 2026 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan resmi menjadi Perda.
Selain persoalan anggaran, Pemkab Sidoarjo berfokus memperbarui aturan ketertiban masyarakat melalui Raperda Tibumtranmas Linmas, sesuai amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami menilai regulasi lama perlu disempurnakan agar selaras dengan dinamika sosial, perkembangan hukum dan tantangan global. Regulasi ini juga mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan," ungkap Subandi.
Poin utama yang dimuat dalam Raperda Tibumtranmas Linmas lanjut Subandi mencakup diantaranya perluasan ruang lingkup penertiban dan penguatan fungsi Linmas, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan daerah dan kejelasan sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pelanggar.
"Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan.dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menciptakan suasana tertib, tenteram serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo," pungkas Subandi. Ary/Waw
Editor : Redaksi