Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berencana menggelegar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada 23 September 2026 mendatang. Warga merasa geram dan kecewa lantaran penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi menjadikan rumah kos elit terkesan jalan di tempat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peraturan hukum, perwakilan warga resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Langkah tegas ini, diambil setelah laporan warga yang bergulir sejak 10 Januari 2026 lalu tak kunjung menunjukkan kepastian hukum sesuai dengan tahapannya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, berkaitan dengan tata kelola TKD Damarsi seluas 3.500 meter persegi di blok Kuburan Jaran yang disulap menjadi kawasan rumah kos elit.
Koordinator Lapangan GMPK sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Damarsi, Al Suwari mengatakan aksi turun ke jalan ini merupakan puncaknya kejengkelan warga atas lambannya kinerja tim penyidik korps adhyaksa itu, dalam menangani masalah penjualan TKD menjadi rumah kos elit itu.
"Bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, sudah kami serahkan semua. Pemeriksaan para saksi juga sudah dilakukan berulang kali, mulai dari pelapor, saksi, perangkat desa, lembaga desa hingga Kepala Desa Damarsi sendiri. Tetapi, sampai bulan September ini, statusnya masih menggantung tanpa kejelasan proses penyidikan itu di penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo," ujar Al Suwari saat ditemui usai menyerahkan surat pemberitahuan ke Polresta Sidoarjo.
Al Suwari mengungkapkan warga telah berulang kali mendatangi Kejari Sidoarjo untuk mempertanyakan progres kasus TKD itu. Pada pertemuan 24 Juli 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo juga sempat berjanji akan melaporkan kendala lapangan kepada Kepala Kejari untuk meminta rekomendasi penanganan.
"Sayangnya, dengan dalih kesulitan melacak keberadaan saksi kunci pihak pengembang berinisial AN pembeli TKD sekaligus penjual rumah kos elit, kami menilai bersama warga Damarsi semua itu tidak masuk akal sama sekali," ungkapnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat pihak Intelijen Kejari Sidoarjo sebenarnya sudah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengalihan aset desa berupa tanah itu.
"Anehnya, dalam pertemuan dengan Jaksa Intelijen (Pak Wahid) secara terbuka sudah menyampaikan unsur tindak pidana pada TKD Damarsi ini jelas ada. Mulai objek tanahnya ada, penjualnya ada, pembelinya pun ada. Tinggal menetapkan siapa tersangkanya. Lantas kenapa sekarang seolah pura-pura bodoh dan diulur-ulur waktu? Ini yang membuat warga curiga," tegas Al Suwari dengan nada kecewa berat.
Desakan warga kini, berfokus agar tim penyidik Kejari Sidoarjo segera meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Bahkan, sekaligus bisa menaikkan status pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi tersangka dalam perkara pengalihan dan jual beli TKD Damarsi itu.
"Langkah kami ini penting untuk menepis desas-desus miring yang beredar di masyarakat terkait independensi Kejari Sidoarjo," paparnya.
Warga juga menegaskan, jika aksi pada 23 September 2026 mendatang tidak membuahkan penetapan tersangka, GMPK mengancam akan menggelar gelombang unjuk rasa lanjutan dengan mengerahkan massa yang jauh lebih besar.
"Harapan warga Damarsi sangat sederhana dan jelas, kami butuhkan hanya keadilan bagi Desa Damarsi benar-benar bisa ditegakkan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi