Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II mencatatkan kinerja positif dalam penegakan hukum perpajakan. Hingga 10 September 2026, otoritas perpajakan ini berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 140,88 Miliar.
Keberhasilan mengamankan dana ratusan miliar rupiah itu, tidak terlepas dari langkah modernisasi dan penguatan penegakan hukum yang mengombinasikan pemanfaatan data, teknologi digital, intelijen perpajakan hingga kegiatan forensik digital.
Capaian penerimaan sebesar Rp 140,88 miliar itu, bersumber dari tiga lini kegiatan utama penegakan hukum. Diantaranya
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan: Menyumbang porsi terbesar hingga Rp 119.290.646.499,-
2. Kolaborasi Penegakan Hukum: Memberikan kontribusi sebesar Rp 20.281.197.269,-
3. Penyidikan Perpajakan: Menghasilkan nilai sebesar Rp 1.304.234.028,-
"Langkah penegakan hukum ini diarahkan untuk menindak berbagai bentuk ketidakpatuhan perpajakan sekaligus membangun iklim perpajakan yang patuh secara berkelanjutan," ujar
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra kepada republikjatim.com, Jumat (11/09/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jatim II mengoptimalkan analisis data berbasis risiko. Strategi ini diterapkan secara intensif melalui intelijen perpajakan, khususnya untuk penanganan Wajib Pajak (WP) Suspend sesuai aturan Perdirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2025.
"Hingga 9 September 2026, fungsi intelijen memproses 27 Wajib Pajak Suspend dan menerbitkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dari penanganan khusus ini, negara berhasil memperoleh realisasi pembayaran langsung sebesar Rp 13,14 miliar yang tercatat dalam porsi kolaborasi penegakan hukum," ungkap Arridel.
Menyesuaikan pesatnya digitalisasi dunia usaha, Kanwil DJP Jatim II turut memperkuat pembuktian perkara menggunakan teknologi forensik digital. Hingga 9 September 2026. Yakni perangkat dan metode forensik digital telah digunakan dalam 29 kegiatan penegakan hukum, yang mencakup:
"Pemanfaatan teknik ini bertujuan untuk mengekstrak, mengamankan serta menganalisis data elektronik transaksi keuangan agar bukti-bukti pelanggaran perpajakan menjadi presisi dan sah secara hukum," tegasnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra menilai kompleksitas ekonomi modern menuntut aparat perpajakan untuk tanggap dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Arridel menambahkan penerimaan negara bukanlah satu-satunya tolok ukur, melainkan bagaimana menciptakan kepatuhan yang adil.
"Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan saja. Akan tetapi, juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berharap penguatan pengawasan ini memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang berniat melanggar," tandasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jatim II berkomitmen meningkatkan sinergi antarfungsi. Yakni mulai dari pengawasan, pemeriksaan, intelijen hingga penyidikan.
"Prinsip kerja itu dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas, profesionalisme, dan kerahasiaan data Wajib Pajak," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi