Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Hudiyono resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

​Tiak terima dengan putusan itu, Hudiyono secara tegas menyatakan menolak vonis majelis hakim dan langsung mengambil langkah hukum banding.

​Kasus yang menjerat Hudiyono bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Kala itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan belanja modal dan hibah SMK negeri maupun swasta.

​Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A P Oppusunggu, terdakwa Hudiyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa divonis hukuman pokok 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa dikenai uang pengganti Rp 100 juta lunas. Uang dikompensasikan dari uang tunai yang dititipkan di rekening Kejari Tanjung Perak untuk disetor ke kas negara," ujar majelis hakim membacakan putusan.

​Meski dijatuhi hukuman satu dekade di balik jeruji besi, vonis ini sebenarnya terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. ​Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan hukuman super berat pidana penjara16 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta uang pengganti kerugian negara Rp 8,07 miliar (dengan ancaman tambahan penjara 8 tahun 3 bulan jika tak terbayar).

Sementara atas vonis 10 tahun itu, pihak Hudiyono memutuskan untuk terus berjuang dan tidak menerima begitu saja amar putusan tim majelis hakim itu. 

Dengan diajukannya memori banding, perkara korupsi yang mencoreng anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Timur ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Hel/Waw

Berita Terbaru

Klub Pagar Nusa Harmoni Panen 25 Medali di Kejurcab X Sidoarjo, Targetkan Sabet Juara Berlanjut Di Ajang Selanjutnya

Klub Pagar Nusa Harmoni Panen 25 Medali di Kejurcab X Sidoarjo, Targetkan Sabet Juara Berlanjut Di Ajang Selanjutnya

Jumat, 18 Sep 2026 18:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Klub Pagar Nusa Harmoni kembali membuktikan taringnya di gelanggang pencak silat. Bertanding dalam ajang Kejuaraan Cabang…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…