Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Hudiyono resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

​Tiak terima dengan putusan itu, Hudiyono secara tegas menyatakan menolak vonis majelis hakim dan langsung mengambil langkah hukum banding.

​Kasus yang menjerat Hudiyono bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Kala itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan belanja modal dan hibah SMK negeri maupun swasta.

​Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A P Oppusunggu, terdakwa Hudiyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa divonis hukuman pokok 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa dikenai uang pengganti Rp 100 juta lunas. Uang dikompensasikan dari uang tunai yang dititipkan di rekening Kejari Tanjung Perak untuk disetor ke kas negara," ujar majelis hakim membacakan putusan.

​Meski dijatuhi hukuman satu dekade di balik jeruji besi, vonis ini sebenarnya terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. ​Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan hukuman super berat pidana penjara16 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta uang pengganti kerugian negara Rp 8,07 miliar (dengan ancaman tambahan penjara 8 tahun 3 bulan jika tak terbayar).

Sementara atas vonis 10 tahun itu, pihak Hudiyono memutuskan untuk terus berjuang dan tidak menerima begitu saja amar putusan tim majelis hakim itu. 

Dengan diajukannya memori banding, perkara korupsi yang mencoreng anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Timur ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sidoarjo, Ir H Soegiono Adi Salam IPU berhasil menyelesaikan program…

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Sidoarjo memadati kawasan Monumen Jayandaru, Alun-alun Sidoarjo, Minggu (02/08/2026). Selain berolahraga dan…

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini makin mengintai generasi muda tanpa memandang usia maupun latar…

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…