Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).
VONIS - Mantan Plt Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Hudiyono resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (31/07/2026).

​Tiak terima dengan putusan itu, Hudiyono secara tegas menyatakan menolak vonis majelis hakim dan langsung mengambil langkah hukum banding.

​Kasus yang menjerat Hudiyono bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Kala itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan belanja modal dan hibah SMK negeri maupun swasta.

​Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A P Oppusunggu, terdakwa Hudiyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa divonis hukuman pokok 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa dikenai uang pengganti Rp 100 juta lunas. Uang dikompensasikan dari uang tunai yang dititipkan di rekening Kejari Tanjung Perak untuk disetor ke kas negara," ujar majelis hakim membacakan putusan.

​Meski dijatuhi hukuman satu dekade di balik jeruji besi, vonis ini sebenarnya terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. ​Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan hukuman super berat pidana penjara16 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta uang pengganti kerugian negara Rp 8,07 miliar (dengan ancaman tambahan penjara 8 tahun 3 bulan jika tak terbayar).

Sementara atas vonis 10 tahun itu, pihak Hudiyono memutuskan untuk terus berjuang dan tidak menerima begitu saja amar putusan tim majelis hakim itu. 

Dengan diajukannya memori banding, perkara korupsi yang mencoreng anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Timur ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Hel/Waw

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyepakati Rancangan Perubahan…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…