Sudah Beroperasi 3 Bulan, Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung Digerebek Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MIRAS - Tersangka IAS (41) mempraktekkan cara mengoplos Minuman Keras (Miras) di rumah kontrakannya di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo disaksikan Kapolresta Sidoarjo dan tim Satuan Resnarkoba, Rabu (23/03/2022).
MIRAS - Tersangka IAS (41) mempraktekkan cara mengoplos Minuman Keras (Miras) di rumah kontrakannya di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo disaksikan Kapolresta Sidoarjo dan tim Satuan Resnarkoba, Rabu (23/03/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo digerebek tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Senin (21/03/2022) malam. Rumah itu, diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan selama tiga bulan terakhir.

"Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras oplosan ini polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yakni IAS (41)," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (23/03/2022).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kusumo di lokasi penggerebekan petugas juga mendapati barang bukti lima galon berisi miras oplosan, 24 botol isi miras oplosan dengan striker topi stanly, striker topi stanly, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air dan satu gentong plastik.

"Praktiknya, tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan. Yaitu alkohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air. Cara mengoplosnya, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur 5 galon air. Kemudian dimasukan oplosan ke dalam botol 950 mililiter yang sudah ditempeli stiker label topi stanly. Setelah itu ditutup segel," ungkap mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Tidak hanya memproduksi miras oplosan, tersangka juga menjual miras itu langsung ke pelanggan di wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp 40.000 per botol. Namun, karena miras ini oplosan, menurut Kapolresta Sidoarjo sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya dan peredarannya dilarang pemerintah.

"Tersangka (IAS) dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara sejak jelang bulan Suci Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli Kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat.

"Termasuk di dalamnya seperti peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…