Sudah Beroperasi 3 Bulan, Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung Digerebek Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MIRAS - Tersangka IAS (41) mempraktekkan cara mengoplos Minuman Keras (Miras) di rumah kontrakannya di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo disaksikan Kapolresta Sidoarjo dan tim Satuan Resnarkoba, Rabu (23/03/2022).
MIRAS - Tersangka IAS (41) mempraktekkan cara mengoplos Minuman Keras (Miras) di rumah kontrakannya di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo disaksikan Kapolresta Sidoarjo dan tim Satuan Resnarkoba, Rabu (23/03/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo digerebek tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Senin (21/03/2022) malam. Rumah itu, diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan selama tiga bulan terakhir.

"Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras oplosan ini polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yakni IAS (41)," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (23/03/2022).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kusumo di lokasi penggerebekan petugas juga mendapati barang bukti lima galon berisi miras oplosan, 24 botol isi miras oplosan dengan striker topi stanly, striker topi stanly, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air dan satu gentong plastik.

"Praktiknya, tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan. Yaitu alkohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air. Cara mengoplosnya, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur 5 galon air. Kemudian dimasukan oplosan ke dalam botol 950 mililiter yang sudah ditempeli stiker label topi stanly. Setelah itu ditutup segel," ungkap mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Tidak hanya memproduksi miras oplosan, tersangka juga menjual miras itu langsung ke pelanggan di wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp 40.000 per botol. Namun, karena miras ini oplosan, menurut Kapolresta Sidoarjo sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya dan peredarannya dilarang pemerintah.

"Tersangka (IAS) dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara sejak jelang bulan Suci Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli Kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat.

"Termasuk di dalamnya seperti peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…