Sidoarjo (republikjatim.com) - Siapa sangka, roti kasur yang empuk dan creamy menjadi sarana penyelundupan barang terlarang jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, berkat kejelian petugas Lapas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam roti kasur itu. Penggagalan penyelundupan barang terlarang itu terjadi, Senin (27/09/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.23 WIB. Berdasarkan pantauan CCTV Lapas Porong, lanjut Krismono, seorang pria tak dikenal menaruh paket yang dibungkus kardus di depan pintu portir.
"Seorang yang diduga pelaku mengenakan jaket hitam dan bertopi merah itu menaruh kardus berisi makanan dan sabu-sabu itu tanpa konfirmasi kepada petugas Lapas," ujar Krismono kepada republikjatim.com, Senin (27/09/2021) malam.
Beberapa saat kemudian, lanjut Krismono seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BA menghampiri petugas Penjaga Pintu Utama (P2U). Pria yang dua tahun lagi bebas itu selama ini menjadi tahanan pendamping di dalam Lapas Porong.
"Saat itu BA menyebutkan ada paket makanan untuk salah seorang pegawai yang diletakkan di depan portir," imbuhnya.
Namun, petugas curiga karena sebelumnya tidak ada konfirmasi dari pegawai yang disebutkan BA. Petugas P2U lalu konfirmasi kepada pegawai yang disebutkan BA. Namun, pegawai itu mengaku tidak memesan paket apa pun.
"Karena itu petugas semakin curiga. Petugas pun membuka satu per satu isi paket mulai biskuit, kopi, gula hingga roti kasur yang didalamnya berisi paket sabu-sabu itu," tegas pria asal Yogyakarta ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kalapas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan mengungkapkan terdapat dua bungkus roti kasur dalam paket yang dibungkus kardus air mineral itu. Roti kasur bertoping keju itu memang terlihat lezat dari luar. Namun, siapa sangka di dalamnya masing-masing terdapat paket serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip mirip gula halus itu adalah sabu-sabu.
"Sekarang kami langsung mengamankan BA dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Gun Gun menyebutkan BA mengaku disuruh WBP lain berinisial SG. Pria berumur 35 tahun itu mengaku diberi upah Rp 400.000. Selain itu, pihak Lapas Porong telah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Saat ini sedang dalam proses interogasi untuk pendalaman perkara. Kami bersama pihak kepolisian akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk menimbang dan memastikan barang itu adalah sabu-sabu," tandas Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro. Kem/Yan/Waw
Editor : Redaksi