Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk menekan penyebaran Covid-18 lebih meluas lagi, Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan RW.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono usai memimpin rapat evaluasi PPKM yang dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo. Diantaranya Ketua DPRD Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf M Iswan Nusi, Sekda A Zaini, Asisten I M Ainur Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan dr Syaf Satriawarman di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (12/01/2021).
Hudiyono minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan update data terbaru sampai tingkat desa dan RW. Dalam rapat itu, gugus tugas Covid-19 belum menentukan desa dan RW yang memenuhi syarat pemberlakuan PPKM berskala mikro. Saat ini, Gugus Tugas masih melakukan pemetaan dan up date data warga yang terpapar Covid-19 di setiap desa dan RW.
Gugus Tugas harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan ini karena banyak aspek yang jadi pertimbangan. Kriteria desa yang diminta menerapkan PPKM skala mikro yaitu terdapat warga yang terpapar covid lebih dari 10 orang. Selain itu, jumlah kematian tinggi termasuk Rate of Transmission (RoT) tinggi.
Dari data yang diperoleh, untuk tingkat kecamatan sampai dengan saat ini tidak ada yang masuk zona merah. Hanya ada beberapa kecamatan masuk zona orange. Lainnya sudah kuning.
"Berangkat dari data setiap kecamatan, Gugus Tugas bakal melokalisir dengan melakukan pengecekan sampai dengan tingkat desa untuk mengetahui apakah ditemukan desa yang masuk kategori zona merah atau tidak. Karena untuk kecamatan sudah tidak ada lagi zona merah. Yang ada zona orange dan kuning," kata Hudiyono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat Biro Kesos Pemprov Jatim ini menjelaskan perlunya data riil update dan bukan data lama sebagai dasar menetapkan desa atau RW masuk kategori zona merah atau tidak.
"Misalnya dalam satu desa ada 10 orang yang terpapar Covid-19 dan semuanya dirawat di luar rumah, seperti isolasi mandiri di hotel atau dirawat di rumah sakit rujukan maka desa atau RW ini tidak perlu PPKM mikro. Karena warga yang terpapar sudah dalam perawatan dan isolasi mandiri diluar desa," imbuhnya.
Dengan diberlakukannya PPKM berskala mikro tingkat desa dan RW, Hudiyono berharap kesembuhan pasien Covid-19 di Sidoarjo trennya lebih tinggi dan penyebaran bisa ditekan. Karena itu, pencegahan penyebaran covid-19 perlu pengawasan bersama. Mulai dari masyarakat sendiri, RT/RW, perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
"Pengawasan bersama menjadi penting. Kalau ada yang terpapar bisa menghubungi Dinkes Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan. Kalau kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dibawa ke salah satu hotel yang khusus untuk isolasi mandiri bagi OTG. Sedangkan yang dengan gejala sedang hingga berat akan diisolasi di rumah sakit rujukan Covid-19," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi