Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JKN - Untuk sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan yang dimasukkan dalam dalam iuran Pemda Sidoarjo dengan status UHC, Kamis (05/02/2026).
JKN - Untuk sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan yang dimasukkan dalam dalam iuran Pemda Sidoarjo dengan status UHC, Kamis (05/02/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menguraikan penonaktifan itu dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

"Dalam SK itu, telah dilakukan penyesuaian. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan ini, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya kalau yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Munaqib, Kamis (05/02/2026) saat Koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo. 

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ini ke Kementerian Sosial. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Kalau peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta ini," ungkap Munaqib.

Khusus untuk warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan dan sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, Dinsos Pemkab Sidoarjo akan mendaftarkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang mana iurannya akan dibayarkan Pemkab Sidoarjo. 

"Harapannya, peserta yang dinonaktifkan ini dapat kembali mengakses layanan kesehatan saat itu juga," tegas Munaqib. 

Munaqib juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak? peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. 

"Warga juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Kalau ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, agar bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Harapannya, tidak terkendala kalau mendadak perlu JKN berobat," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, R Martha Wira Kusuma menegaskan warga Sidoarjo yang sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan dan kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan tidak perlu panik. Alasannya, karena saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah mendapatkan Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas hingga peserta akan langsung dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Kabupaten Sidoarjo.

"Kami pastikan warga Sidoarjo selalu terjamin kesehatannya melalui UHC Prioritas ini. Soal peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir karena akan kami daftarkan menjadi peserta PBPU Pemda Sidoarjo yang mana iurannya akan dibayarkan Pemda dan bisa langsung aktif kembali," jelas Martha yang juga mantan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo ini. 

Selain itu, Martha berpesan kepada masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan didapati kepesertaan PBI JK nya nonaktif agar bisa langsung melapor ke Dinas Sosial. Sedangkan untuk peserta PBI JK yang domisilinya diluar dari Kabupaten Sidoarjo namun pengobatannya dilakukan di fasilitas kesehatan Sidoarjo, maka peserta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan NIK peserta.

"Pastikan peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan segara untuk melapor kepada kami atau kepada BPJS Kesehatan. Karena hal ini akan kami fasilitasi dan masyarakat tidak perlu khawatir," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…