Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JKN - Untuk sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan yang dimasukkan dalam dalam iuran Pemda Sidoarjo dengan status UHC, Kamis (05/02/2026).
JKN - Untuk sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan yang dimasukkan dalam dalam iuran Pemda Sidoarjo dengan status UHC, Kamis (05/02/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menguraikan penonaktifan itu dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

"Dalam SK itu, telah dilakukan penyesuaian. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan ini, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya kalau yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Munaqib, Kamis (05/02/2026) saat Koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo. 

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ini ke Kementerian Sosial. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Kalau peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta ini," ungkap Munaqib.

Khusus untuk warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan dan sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, Dinsos Pemkab Sidoarjo akan mendaftarkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang mana iurannya akan dibayarkan Pemkab Sidoarjo. 

"Harapannya, peserta yang dinonaktifkan ini dapat kembali mengakses layanan kesehatan saat itu juga," tegas Munaqib. 

Munaqib juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak? peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. 

"Warga juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Kalau ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, agar bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Harapannya, tidak terkendala kalau mendadak perlu JKN berobat," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, R Martha Wira Kusuma menegaskan warga Sidoarjo yang sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan dan kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan tidak perlu panik. Alasannya, karena saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah mendapatkan Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas hingga peserta akan langsung dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Kabupaten Sidoarjo.

"Kami pastikan warga Sidoarjo selalu terjamin kesehatannya melalui UHC Prioritas ini. Soal peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir karena akan kami daftarkan menjadi peserta PBPU Pemda Sidoarjo yang mana iurannya akan dibayarkan Pemda dan bisa langsung aktif kembali," jelas Martha yang juga mantan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo ini. 

Selain itu, Martha berpesan kepada masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan didapati kepesertaan PBI JK nya nonaktif agar bisa langsung melapor ke Dinas Sosial. Sedangkan untuk peserta PBI JK yang domisilinya diluar dari Kabupaten Sidoarjo namun pengobatannya dilakukan di fasilitas kesehatan Sidoarjo, maka peserta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan NIK peserta.

"Pastikan peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan segara untuk melapor kepada kami atau kepada BPJS Kesehatan. Karena hal ini akan kami fasilitasi dan masyarakat tidak perlu khawatir," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kontingen senam Kabupaten Sidoarjo sukses mengukir prestasi gemilang dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) PERSANI Jawa Timur…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…