Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Ketua DPRD Abdillah Nasih memimpin hearing dengan OPD terkait soal pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (04/02/2026).
HEARING - Ketua DPRD Abdillah Nasih memimpin hearing dengan OPD terkait soal pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (04/02/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) serta Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Rabu (04/02/2026) sore. Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, dalam rangka mencari jawaban atas pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, Rabu (04/02/2026).

Dalam hearing ini, banyak pertanyaan yang disampaikan pimpinan dewan. Termasuk, beberapa pertanyaan yang diajukan para pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo soal keputusan Pemkab dan Bupati Sidoarjo membongkar pagar batas antar kedua perumahan elite di Kota Delta itu.

Namun semua pertanyaan itu, dijawab secara detail okelah jajaran dinas terkait yang turut diundang dalam hearing itu. Termasuk soal dasar hukum pembongkaran tembok batas antara perumahan lama dan perumahan baru itu.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengatakan konektivitas itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Apalagi, PSU Perumahan Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017 lalu. Karena itu, seluruh pemanfaatan lahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Pengintegrasian jalan antar dua perumahan itu kewenangan pemerintah daerah. Karena Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo Tahun 2025," ujar M Bachruni Aryawan di tengah hearing.

Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Waryawan. Menurut Komang, beberapa data diantarnya hasil pertemuan antara pihak warga Desa Banjarbendo dengan pihak Perumahan Mutiara Regency soal surat keputusan rapat Forkopimda sebelum pelaksanaan pembongkaran tembok batas perumahan itu.

"Jadi sebelum tembok dibongkar, semua tahapan dan rapat koordinasi sudah dilaksanakan hingga hasilnya pimpinan daerah dan Forkopimda memutuskan pembongkaran tembok batas itu. Bukan kami tidak menghiraukan empat poin rekomendasi DPRD Sidoarjo," ungkap Komang yang merupakan jaksa ini.

Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan yang juga hadir dalam hearing itu menegaskan pihaknya sebagai satuan pengamanan, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari pimpinan daerah. Baginya, tidak ada niatan untuk melaksanakan pembongkaran tanpa keputusan pimpinan daerah.

"Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan. Tanpa ada tugas dan perintah pimpinan tidak mungkin ada pembongkaran tembok batas itu," ungkapnya.

Sementara dalam hearing itu, sempat terjadi adu argumen antara pimpinan dewan. Bahkan, ada beberapa nada tinggi dari Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin soal pelaksanaan pembongkaran tembok yang berujung dengan bentrok antara petugas Satpol PP dan warga Perumahan Mutiara Regency.

Usai dengan berbagai argumen yang terlontar dan saling tanya jawab itu, akhirnya disepakati DPRD merekomendasikan dalam sepekan ini Pemkab Sidoarjo segera melakukan kajian ulang, terkait regulasi pembongkaran tembok batas perumahan itu.

"Hari ini kita sepakat tidak ada aktifitas apapun di lokasi. Termasuk Satpol PP harus membongkar tenda dan menarik pasukannya untuk meninggalkan lokasi. Kita harus menghormati apapun hasil dari kajian regulasi pekan depan akan dirapatkan lagi dengan Pemkab Sidoarjo," tandas Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih yang memimpin rapat bersama OPD itu. Ary/Waw

Berita Terbaru

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…