Kanwil DJP Jatim II Menang Praperadilan Tindak Pidana Perpajakan yang Diajukan Pengemplang Pajak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda yang diajukan tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak, Selasa (04/06/2024).
TOLAK - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda yang diajukan tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak, Selasa (04/06/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali menang perkara praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda yang diajukan tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak, Selasa (04/06/2024).

Putusan ini mengulang kemenangan DJP Jawa Timur atas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo di Tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berharap putusan ini menjadi penguatan hukum atas penegakan hukum perpajakan sehingga bisa membantu upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). RS selaku pemohon mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sebagai pihak termohon praperadilan. Putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Hakim Tunggal yang memutuskan menolak permohonoan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon ditolak karena penetapan tersangka RS oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II telah sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Yakni telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat, alket, keterangan ahli dan keterangan calon tersangka. Selain itu, pemohon juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi oleh termohon terkait kewenangan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II yang dipermasalahkan oleh pemohon.

"Hakim berpendapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan dan menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujarnya Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (06/06/2024).

Vita menguraikan putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan. Selain itu, penyidikan tindak pidana perpajakan sehingga menjadi bukti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 terkait proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa.

"Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadi tindak pidana di Bidang Perpajakan," ungkapnya.

Sedangkan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

"Direktorat Jenderal Pajak selalu berkomitmen dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum atau peraturan perundang-undangan perpajakan yang konsisten, efektif dan berkeadilan. Hal itu, sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara," tegasnya.

Perlu diketahui DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya dapat diberikan keringanan sanksi.

"Bahkan dihindari dari tindak pidana kalau mengakui kesalahan yang diperbuat dan melunasi kekurangan pajak sesuai denda administrasinya," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…