DJP Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Manfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi 75 Persen Hingga Akhir 2023

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PAPARAN - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin memberi paparan soal Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75 persen untuk wajib pajak di Jatim hingga 31 Desember 2023 mendatang, Selasa (14/11/2023).
PAPARAN - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin memberi paparan soal Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75 persen untuk wajib pajak di Jatim hingga 31 Desember 2023 mendatang, Selasa (14/11/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) Bersatu memberi insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi hingga 75 persen. Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama. Sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya, peraturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, tapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (14/11/2023).

Vita mengungkapkan keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan tiga Kanwil DJP di Jatim menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong - royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak.

"Langkah ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama bergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya," papar Vita.

Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini, kata Vita momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100 persen untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.

"Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang undangan," tegasnya.

Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100 persen bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat.

"Harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," papar Vita.

Sementara Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim. Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB jika terdapat pokok pajak.

"Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yakni Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…