Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) Bersatu memberi insentif berupa Pengurangan Sanksi Administrasi hingga 75 persen. Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama. Sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya, peraturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, tapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (14/11/2023).
Vita mengungkapkan keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan tiga Kanwil DJP di Jatim menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong - royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda diantara para wajib pajak.
"Langkah ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama bergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya," papar Vita.
Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini, kata Vita momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami memberikan pengurangan sanksi sebesar 100 persen untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas.
"Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang undangan," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vita memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100 persen bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat.
"Harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," papar Vita.
Sementara Persyaratan Mengikuti Program Pengurangan Sanksi Administrasi Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJPJatim. Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB jika terdapat pokok pajak.
"Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yakni Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 (dua) tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi