Terpengaruh Film Porno, Arek Taman Onani di Jalan Bangah Diringkus Petugas Polresta Sidoarjo

republikjatim.com
DITAHAN - Tersangka pelaku onani dimuka umum RS (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sempat viral beronani di pinggir jalan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan diamankan Polresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pelaku onani dimuka umum RS (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sempat viral beronani di pinggir jalan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan diamankan Polresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) sore.

"Aksi tersangka dilakukan dengan berdiri di sepeda motornya. Tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya. Padahal, di lokasi banyak anak kecil. Saksi itu sempat memvideo dan memviralkan aksi tersangka itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif kepada republikjatim.com, Jumat (11/12/2020) sore.

Baca juga: Sertifikat Terlanjur Jadi Bukti, Rahmat Muhajirin Bantah Tuduhan Bupati Sidoarjo di Hadapan Penyidik Polda Jatim

Lebih jauh, Wahyudin menjelaskan saat itu, saksi AS mendengar sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Setelah diintip di jendela, ada seorang pria yang berkendara sepeda motor Honda PCX berwarna hitam berhenti. Saat itu, saksi diduga akan mencuri burung.

"Akan tetapi, tersangka tidak mencuri burung tapi justru tersangka onani di depan anak-anak disamping motornya itu," imbuhnya.

Selain itu, mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan kepada penyidik, tersangka RS mengaku hanya termotivasi film porno. Karena itu aksi itu iseng dan spontan.

Baca juga: Warga Damarsi Buduran Penuhi Panggilan Kejari Sidoarjo, Beri Keterangan Detail Alih Fungsi TKD Jadi Kos-Kosan Elite

"Tersangka sudah beberapa kali menonton film porno sehingga memiliki keinginan tindakan tidak senonoh di jalan itu. Kemungkinnan tersangka, memiliki keinginan seperti itu di muka umum karena lihat film (porno) itu," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Pastikan Siap Hadapi Laporan Bupati Sidoarjo Soal Dana Pilkada di Polda Jatim

Sementara, kata Wahyudin setelah didalami, hanya iseng dan keinginan secara spontan. Ketika keinginan ingin pipis (buang air kecil) terus secara serta merta mengeluarkan alat vitalnya di muka umum itu.

"Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 36 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau tentang pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru