Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga perumahan Omah Kweni, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo kini dilingkupi kecemasan mendalam. Meski telah menyetorkan dana hingga miliaran rupiah, status kepemilikan tanah mereka masih menjadi misteri besar.
Kasus ini pun, akhirnya sampai ke telinga Pemkab Sidoarjo setelah warga yang tergabung dalam Paguyuban Omah Kweni mengadu untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, para pembeli (user) perumahan itu, termakan janji manis pengembang perumahan itu.
Ketua Paguyuban Warga Omah Kweni, Maulana Setya Albanna mengatakan warga telah bertransaksi dengan pengembang PT Rafif Permata Jaya sejak tahun 2021. Namun, hingga detik ini, tidak ada satu pun surat hak tanah sah yang ditunjukkan kepada warga. Padahal, sebagian warga telah melunasi pembayaran dijanjikan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat dua tahun setelah pelunasan.
"Faktanya, meski telah jatuh tempo pada Maret 2024, janji tersebut hanya tinggal janji. Status kepemilikan sertifikat saat itu, bahkan masih atas nama pemilik tanah lama, bukan atas nama pengembang maupun warga," ujar Maulana Setya Albanna kepada republikjatim.com, Rabu (18/02/2026) usai mengadu ke Wabup Sidoarjo di Rumah Dinas (Rumdin).
Karena ketidakjelasan proses yang diberikan pengembang perumahan, warga sudah kompak untuk mogok membayar cicilan ke pengembang. Apalagi, diketahui persoalan semakin pelik, saat diketahui dari 8 SHM Induk lahan proyek perumahan itu, baru 2 unit yang dilunasi oleh pihak pengembang kepada pemilik tanah asal.
"Sisanya, 6 unit SHM Induk lainnya, ditengarai masih dalam proses cicilan oleh pengembang," ungkapnya.
Padahal, secara finansial, pengembang diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp 35 miliar dari total potensi Rp 45 miliar penjualan ratusan unit rumah di perumahan itu.
"Sebagai bentuk protes keras dan langkah pengamanan dana, warga dari Blok A hingga D sepakat menghentikan sementara cicilan bulanan sebesar Rp 3 juta per bulan hingga sekarang terkumpul Rp 10 miliaran," tegasnya.
Hingga saat ini, dari 350 unit yang terjual, sekitar 210 unit rumah sudah berdiri tegak. Sekitar 35 warga yang sudah melunasi pembayaran, kini hanya bisa gigit jari tanpa kepastian sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM).
"Harusnya kalau sudah ada uang Rp 35 miliar dari pembeli pengembang tinggal membayar ke penjual lahan atau 6 SHM yang belum terbayar itu secara cash dan sisanya bisa dibuat pembangunan fasilitas umum (Fasum) perumahan sesuai dengan janji promosi penjualan sebelumnya," ungkapnya.
Sementara mendengar keluhan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, bergerak cepat. Saat menemui warga bersama Kepala DPM PTSP, Ridho Prasetyo dan Perwakilan Kabid Tata Ruang, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, Mimik berjanji akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada warga yang terdampak.
"Insyaallah akan kita bantu dan kita siapkan pendamping hukum (pengacara) secara gratis," jelas Mimik Idayana.
Tak hanya soal sertifikat, kasus ini melebar ke dugaan penyalahgunaan lahan negara. Mimik meminta jajarannya segera melacak adanya dugaan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Trosobo di area perumahan itu. Hal ini, menjadi sangat serius lantaran diduga ada 70 unit rumah yang sudah terbangun di atas lahan tersebut tanpa adanya proses tukar guling yang sah.
"Untuk Camat Sukodono dan Dinas Perizinan silahkan diperjelas dan dipertegas untuk adanya dugaan TKD Trosobo yang sudah dibangun beberapa unit rumah sesuai keterangan warga ini," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi