Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang protes warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo memuncak dalam aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan aset desa yang menjadi kos-kosan elite, Selasa (16/02/2026). Warga menggugat hilangnya Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 3.500 meter persegi yang kini telah beralih fungsi menjadi bangunan kos-kosan komersial elite itu.
Dalam aksi di TKD itu, tidak hanya menjalankan orasi bebas. Akan tetapi, warga juga membawa sejumlah spanduk dan poster kecaman.
Sejumlah spanduk itu, diantaranya
Rakyat Menggugat Kembalikan Tanah Kas Desa Kami !!, Ini Tanah Kas Desa Kami...!!! Berdasarkan Perdes Damarsi No 4 Tahun 2019, Kades Damarsi dan BPD Harus Bertanggungjawab atas Hilangnya Tanah Desa Kami,
Kejaksaan Negeri Sidoarjo!! Usut Pejabat Desa Damarsi, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tangkap !!!
Pihak - Pihak yang Menjual Tanah Desa Kami, Usut Tuntas Semua Pihak yang Terlibat Jual Beli Tanah Desa Kami,
Rakyat Menggugat Kembalikan Tanah Desa Kami dan Ini Tanah Kas Desa Kami !!! Berdasarkan Perdes Damarsi Nomor 04 Tahun 2019, Usut Tuntas Semua Pihak yang Terlibat Jual Beli Tanah Desa Kami ...!!!
Dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan, warga menyatakan berdasarkan Perdes Damarsi Nomor 04 Tahun 2019, lahan itu merupakan aset sah milik desa. Warga mendesak Kepala Desa (Kades) Damarsi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bertanggung jawab atas dugaan penjualan aset yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas itu.
"Kami ingin kejelasan, ini tanah kita. KTP Damarsi punya hak. Kami melihat aset desa hilang sedikit demi sedikit," ujar Alsuari salah satu koordinator aksi di lokasi demo.
Selain itu, salah satu poin dalam pernyataan warga. Warga juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli Tanah Kas Desa (TKD).
"Kami sudah melaporkan perkara ini ke penyidik Kejari Sidoarjo. Kalau tidak ada tindak lanjutnya maka kami juga akan segera melapor ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ungkapnya.
Orator aksi lainnya, Refido Al Firmansyah menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa terkait proses tukar guling (ruislag) TKD. Laporan ini, mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Proses peralihan lahan ini sebagai Dagelan Kartolo atau penuh sandiwara yang penuh kebohongan. Kami merasa kecewa terhadap Kepala Desa yang dianggap menutup-nutupi fakta di lapangan. Saat ini, masyarakat tidak bisa lagi dibodohi atau dibungkam dengan suap. Tuntutan kami hanya satu, kembalikan aset desa ke fungsi asalnya," tegas Refido Al Firmansyah.
Sementara Ketua BPD Damarsi, Karmidi yang hadir dalam aksi itu menyebutkan soal temuan di lapangan. Fakta mengejutkan muncul dari kesaksian Ketua BPD Damarsi, Karmidi. Ia mengungkapkan pada tahun 2025, pihak pengembang sempat melayangkan somasi kepada Kepala Desa yang mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 3,2 miliar yang diklaim telah diserahkan pengembang kepada pihak desa. Selain itu, muncul janji kompensasi sebesar Rp 500 juta yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui pihak BPD maupun masyarakat Damarsi.
"Tapi soal uang dari pengembang itu, sebenarnya warga tidak pernah diajak komunikasi dan rapat soal uang kompensasi. Tapi, soal rencana tukar guling tetap kami desak agar ada tanah penggantinya," tandasnya.
Sementara hingga saat ini, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dinilai warga masih jalan di tempat. Hal ini, karena belum adanya titik temu atau informasi balasan resmi. Jika tidak segera diselesaikan secara transparan di tingkat daerah, warga mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hel/Waw
Editor : Redaksi