Bareskrim Mabes Polri Rampung Periksa Para Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar, Segera Panggil Para Terlapor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PANGGILAN - Surat panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat memeriksa para saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti sebesar Rp 28 miliar memastikan saksi sudah diperiksa kemarin.
PANGGILAN - Surat panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat memeriksa para saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti sebesar Rp 28 miliar memastikan saksi sudah diperiksa kemarin.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Tim 
Penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 28 miliar. Kasus ini, menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama Bupati Sidoarjo (Subandi) dan putranya (M Rafi Wibisono) yang juga anggota DPRD Sidoarjo. Keduanya dalam perkara ini, sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok properti atau pembangunan perumahan itu.

​Langkah tegas tim penyidik ini, diambil menyusul penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 5 Februari 2026 kemarin.

Dimas Yemahura Alfarouq ​SH MH sebagi Kuasa Hukum Pelapor H Rahmat  SH MH mengonfirmasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa para pelapor beserta tiga orang saksi yang mengetahui fakta mulai transfer sampai ketidakjelasan penggunaan dana Rp 28 miliar itu.

​"Saat ini, proses yang sudah dilaksanakan tim penyidik (Bareskrim Mabes Polri) yakni sudah melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dari pelapor maupun saksi-saksi fakta sebanyak tiga orang saksi terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 28 miliar itu," ujar Dimas melalui keteranganya, Minggu (15/02/2026).

​Dalam pemeriksaan itu, lanjut Dimas yang juga sudah diperiksa tim penyidik menguraikan saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mendalami aliran dana Rp 28 miliar yang ditransfer ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri atas perintah terlapor. 

Pihak pelapor menegaskan dua poin krusial dalam BAP. Yakni perkara ini murni investasi. Karena uang itu, dijanjikan untuk investasi developer perumahan, bukan urusan politik. Pihaknya juga memastikan dana Rp 28 miliar itu bukan dana Pilkada.

"Berdasarkan kesaksian dari tim pemenangan kampanye menguatkan tidak ada aliran dana sebesar Rp 28 miliar yang masuk ke kas badan pemenangan. Bahkan, tim pemenangan juga sudah diperiksa bersamaan pelapor kemarin. Sampai dengan dilakukannya laporan di Bareskrim, tidak pernah ada pertanggungjawaban yang jelas dan tertulis tentang penggunaan uang Rp 28 miliar itu," tegas Dimas.

Saat ini, lanjut Dimas tim penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyita barang bukti. Bahkan berencana juga secepatnya bakal memanggil para terlapor. Dimas mengungkapkan sejumlah sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan terlapor kepada Rahmat Muhajirin segera disita oleh negara sebagai barang bukti.

"​Status sertifikat itu, memang awalnya merupakan jaminan lokasi pembangunan perumahan. Tapi sayangnya sampai sekarang tidak ada pembangunan sama sekali. Bahkan, 
Bareskrim Mabes Polri juga telah mengeluarkan Surat Perintah Sita," ungkapnya.

Rencananya, setelah pemeriksaan pada saksi dan penyitaan aset rampung, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan akan segera memanggil Subandi dan M Rafi Wibisono dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Kami berharap dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kami 
berharap perkara ini berjalan tegak lurus tanpa intervensi. Mengingat status jabatan para terlapor. Fokus utama kasus ini, fakta hukum bahwa uang Rp 28 miliar itu, hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum dikembalikan kepada korban," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 28 miliar itu. Saat ini, kasus naik statusnya dari penyelidikan dan penyidikan lantaran tim penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti yang menguatkan perkara ini, statusnya naik dari penyelidikan dan penyidikan.

Usai memeriksa para saksi Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarouq, Urip Prayitno serta Sujayadi dan Direktur  PT (perusahaan yang mentransfer) anggaran Rp 28 miliar, tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri bakal segera memeriksa para terlapor dan lainnya. Termasuk, pihak bank yang digunakan untuk transaksi keuangan sebesar Rp 28 miliar itu dan orang yang menyerahkan tiga berkas tanah ke saksi Rahmat Muhajirin. Hel/Waw

Berita Terbaru

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Serang (republikjatim.com) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten mencatat sejarah baru pers nasional dengan adanya peletakan batu…

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan fasilitas parkir double deck dan kamar operasi bedah jantung terbuka di RSUD RT Notopuro …

DPRD Sidoarjo Dorong Seluruh OPD Pemkab Kolaborasi dengan BNNK Perkuat Pemberantasan Narkotika di Kota Delta

DPRD Sidoarjo Dorong Seluruh OPD Pemkab Kolaborasi dengan BNNK Perkuat Pemberantasan Narkotika di Kota Delta

Jumat, 13 Feb 2026 18:22 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab…

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kenaikan harga pangan pokok seringkali terjadi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk mengantisipasi hal itu,…

Soal Dugaan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Anggap Salah Sasaran Tuding Wabup Sidoarjo Terlihat Saat Belum J Menjabat

Soal Dugaan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Anggap Salah Sasaran Tuding Wabup Sidoarjo Terlihat Saat Belum J Menjabat

Jumat, 13 Feb 2026 11:55 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 11:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dimas Yemahura Al Faruq kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana membantah tudingan yang menyebut kliennya…

Pemkab Sidoarjo Sediakan Program Belanja Di Kota Delta Bisa Dapat Kupon Undian Berhadiah Setiap Belanja Rp 50.000

Pemkab Sidoarjo Sediakan Program Belanja Di Kota Delta Bisa Dapat Kupon Undian Berhadiah Setiap Belanja Rp 50.000

Kamis, 12 Feb 2026 09:24 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 09:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah Dijapri…