Bareskrim Mabes Polri Rampung Periksa Para Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar, Segera Panggil Para Terlapor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PANGGILAN - Surat panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat memeriksa para saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti sebesar Rp 28 miliar memastikan saksi sudah diperiksa kemarin.
PANGGILAN - Surat panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat memeriksa para saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti sebesar Rp 28 miliar memastikan saksi sudah diperiksa kemarin.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Tim 
Penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 28 miliar. Kasus ini, menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama Bupati Sidoarjo (Subandi) dan putranya (M Rafi Wibisono) yang juga anggota DPRD Sidoarjo. Keduanya dalam perkara ini, sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok properti atau pembangunan perumahan itu.

​Langkah tegas tim penyidik ini, diambil menyusul penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 5 Februari 2026 kemarin.

Dimas Yemahura Alfarouq ​SH MH sebagi Kuasa Hukum Pelapor H Rahmat  SH MH mengonfirmasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa para pelapor beserta tiga orang saksi yang mengetahui fakta mulai transfer sampai ketidakjelasan penggunaan dana Rp 28 miliar itu.

​"Saat ini, proses yang sudah dilaksanakan tim penyidik (Bareskrim Mabes Polri) yakni sudah melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dari pelapor maupun saksi-saksi fakta sebanyak tiga orang saksi terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 28 miliar itu," ujar Dimas melalui keteranganya, Minggu (15/02/2026).

​Dalam pemeriksaan itu, lanjut Dimas yang juga sudah diperiksa tim penyidik menguraikan saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mendalami aliran dana Rp 28 miliar yang ditransfer ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri atas perintah terlapor. 

Pihak pelapor menegaskan dua poin krusial dalam BAP. Yakni perkara ini murni investasi. Karena uang itu, dijanjikan untuk investasi developer perumahan, bukan urusan politik. Pihaknya juga memastikan dana Rp 28 miliar itu bukan dana Pilkada.

"Berdasarkan kesaksian dari tim pemenangan kampanye menguatkan tidak ada aliran dana sebesar Rp 28 miliar yang masuk ke kas badan pemenangan. Bahkan, tim pemenangan juga sudah diperiksa bersamaan pelapor kemarin. Sampai dengan dilakukannya laporan di Bareskrim, tidak pernah ada pertanggungjawaban yang jelas dan tertulis tentang penggunaan uang Rp 28 miliar itu," tegas Dimas.

Saat ini, lanjut Dimas tim penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyita barang bukti. Bahkan berencana juga secepatnya bakal memanggil para terlapor. Dimas mengungkapkan sejumlah sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan terlapor kepada Rahmat Muhajirin segera disita oleh negara sebagai barang bukti.

"​Status sertifikat itu, memang awalnya merupakan jaminan lokasi pembangunan perumahan. Tapi sayangnya sampai sekarang tidak ada pembangunan sama sekali. Bahkan, 
Bareskrim Mabes Polri juga telah mengeluarkan Surat Perintah Sita," ungkapnya.

Rencananya, setelah pemeriksaan pada saksi dan penyitaan aset rampung, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan akan segera memanggil Subandi dan M Rafi Wibisono dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Kami berharap dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kami 
berharap perkara ini berjalan tegak lurus tanpa intervensi. Mengingat status jabatan para terlapor. Fokus utama kasus ini, fakta hukum bahwa uang Rp 28 miliar itu, hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum dikembalikan kepada korban," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 28 miliar itu. Saat ini, kasus naik statusnya dari penyelidikan dan penyidikan lantaran tim penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti yang menguatkan perkara ini, statusnya naik dari penyelidikan dan penyidikan.

Usai memeriksa para saksi Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarouq, Urip Prayitno serta Sujayadi dan Direktur  PT (perusahaan yang mentransfer) anggaran Rp 28 miliar, tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri bakal segera memeriksa para terlapor dan lainnya. Termasuk, pihak bank yang digunakan untuk transaksi keuangan sebesar Rp 28 miliar itu dan orang yang menyerahkan tiga berkas tanah ke saksi Rahmat Muhajirin. Hel/Waw

Berita Terbaru

Guyub dan Sehat, Ribuan ASN Sidoarjo Padati Alun-Alun, Bupati Pesan Tubuh Bugar, Pelayanan Masyarakat Maksimal

Guyub dan Sehat, Ribuan ASN Sidoarjo Padati Alun-Alun, Bupati Pesan Tubuh Bugar, Pelayanan Masyarakat Maksimal

Jumat, 02 Okt 2026 17:59 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 17:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo mendadak riuh dan penuh energi, Jumat (02/10/2026) pagi. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari…

Perkokoh Ideologi Bangsa, Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila 2026

Perkokoh Ideologi Bangsa, Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Khidmat Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:24 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alun-Alun Sidoarjo dipenuhi ratusan peserta upacara dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kamis (01/10/2026)…

Tak Sekadar Kejar Penghargaan, Sidoarjo Boyong Tim Pusat Sisir 6 Lokus Sanitasi Keren Demi STBM Award Paripurna 2026

Tak Sekadar Kejar Penghargaan, Sidoarjo Boyong Tim Pusat Sisir 6 Lokus Sanitasi Keren Demi STBM Award Paripurna 2026

Kamis, 01 Okt 2026 14:17 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tim Verifikator Nasional turun…

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Ngawi (republikjatim.com) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp546,5 juta. P…

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan kabel fiber optik milik provider internet yang menjuntai tak beraturan dan membahayakan keselamatan warga di …

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN),…