Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo memutuskan Perda Pilkades Tahun 2022 dalam sidang paripurna di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (27/12/2021) sore. Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo soal Perda Pilkades Serentak Tahun 2022 ini.
"Hari ini Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) resmi disahkan DPRD Sidoarjo," ujar Ketua Pansus Pilkades DPRD Sidoarjo, Warih Andono kepada republikjatim.com, Senin (27/12/2021) seusia paripurna.
Warih yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo ini menjelaskan pengesahan perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades ini tidak banyak pasal yang berubah. Hanya saja ada perubahan pada pasal 22 ayat 1 poin J yang dihapus.
"Pasal itu sebelumnya berbunyi, syarat Calon Kepala Desa (Cakades) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar. Nah, pada poin J ini dihapus karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan," imbuh politisi Partai Golkar ini.
Bagi Warih keberadaan pasal itu merupakan kearifan lokal. Hanya saja, keberadaan peraturan itu juga membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Cakades.
"Perubahan itu, imbas adanya gugatan Cakades Desa Prasung pada Pilkades bulan kemarin. Termasuk banyaknya pengaduan dari masyarakat soal hak pencalonan itu," tegas politisi Golkar ini.
Sementara juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih menegaskan setelah dilakukan kajian dan analisis soal Raperda Pilkades ini menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah mencermati dan menganilisa semua isinya, kami menyetujui Raperda Pilkades untuk disahkan," jelas Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo ini.
Sedangkan mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi itu, Ketua DPRD Sidoarjo Usman berdasarkan pendapat akhir tentang Pilkades dapat disetujui.
"Dengan demikian Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades disetujui menjadi keputusan DPRD. Perda ini ditetapkan dalam berita acara keputusan bersama antara DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi