Residivis Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah Lagi, Kali Ini Korbannya Bocah SD

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, S (51) warga Gedangan, Sidoarjo yang merupakan residivis kasus yang sama tampak tertunduk lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/09/2021) sore.
LESU - Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, S (51) warga Gedangan, Sidoarjo yang merupakan residivis kasus yang sama tampak tertunduk lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/09/2021) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang residivis kasus pencabulan anak dibawah umur, S warga Gedangan, Sidoarjo seakan tak pernah jera. Pria 51 tahun ini kembali berulah dan seakan tak pernah jerah meski sudah dihukum dalam kasus yang sama sebelumnya.

Kali ini korban pencabulan itu dilakukan terhadap anak perempuan di bawah umur sebut saja Melati (9). Bocah yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami korban (Melati). Tim menangkap pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (13/09/2021) sore.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan tersangka sebelumnya pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus yang sama yakni pencabulan. Namun hukuman itu seolah tidak membuat bapak dua anak itu jera hingga membuat tersangka berkeinginan untuk mencabuli lagi anak di bawah umur.

"Kasus pencabulan terhadap Melati terjadi 7 September 2021 lalu. Saat itu, tepat pukul 10.30 WIB korban pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belu dijemput orang tuanya. Tidak lama kemudian, tersangka datang menghampiri korban. Seketika tersangka mengajak serta membujuk rayu korban dengan membelikan Es Oyen di dekat sekolahnya dan diberi uang sejumlah Rp 7.000," ungkapnya.

Setelah berhasil membujuk Melati, lanjut Kusumo tersangka mengantarkan korban pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadi perbuatan cabul terhadap korban. Di atas motor, tersangka memasukkan jarinya ke dalam rok korban hingga masuk ke kemaluan hingga korban merasa kesakitan.

"Tidak berhenti disitu. Kemudian tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung, sambil minum es teh, korban mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan tersangka. Yakni tubuh korban didudukkan di atas paha tersangka," tegasnya.

Kemudian setelah itu tersangka kembali memasukan jarinya ke kemaluan korban. Rasa sakit yang dialami korban tidak dihiraukan tersangka. Hingga berlanjut tersangka meminta korban tangannya memegang kelamin tersangka.

"Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan mengantarkan korban pulang. Saat itu tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya, tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya dan korban diberikan uang tersangka Rp 10.000. Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun soal peristiwa yang dialami korban," jelasnya.

Sementara usai tersangka pulang, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tua korban melapor kasus pencabulan itu ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum.

"Polisi berupaya mengungkap kasus ini. Tersangka bakal dijerat pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Tingginya Anak Tidak Sekolah dan Buruknya Infrastruktur, Masuk 29 Poin Rekomendasi Dewan di LKPj Bupati Sidoarjo

Tingginya Anak Tidak Sekolah dan Buruknya Infrastruktur, Masuk 29 Poin Rekomendasi Dewan di LKPj Bupati Sidoarjo

Jumat, 17 Apr 2026 08:03 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 08:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan…

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Sidoarjo Dorong Partisi Aktif Masyarakat Hingga Para Pelaku Usaha

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Sidoarjo Dorong Partisi Aktif Masyarakat Hingga Para Pelaku Usaha

Kamis, 16 Apr 2026 19:21 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo siap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026…

Perkuat Layanan Gizi dan Kolaborasi Ekonomi Lokal, Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Prasung Buduran

Perkuat Layanan Gizi dan Kolaborasi Ekonomi Lokal, Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Prasung Buduran

Kamis, 16 Apr 2026 15:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 15:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Prasung, Kecamatan…

Lewat Halal Bihalal Tahun 2026, HIPMI Sidoarjo Dongkrak Perkuat Sinergi Ekonomi Lokal Bersama Forkopimda

Lewat Halal Bihalal Tahun 2026, HIPMI Sidoarjo Dongkrak Perkuat Sinergi Ekonomi Lokal Bersama Forkopimda

Kamis, 16 Apr 2026 11:25 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 11:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama…

Kader Partai NasDem Sidoarjo Kecam Pemberitaan di Tempo, Minta Dewan Pers Bertindak Jaga Etika Demokrasi

Kader Partai NasDem Sidoarjo Kecam Pemberitaan di Tempo, Minta Dewan Pers Bertindak Jaga Etika Demokrasi

Kamis, 16 Apr 2026 10:45 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Reaksi keras datang dari kader Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo atas sejumlah pemberitaan Media Tempo yang dinilai tidak…

Wabup Sidoarjo Apresiasi Kesesuaian Standar dan Kebersihan 2 Dapur SPPG di Tarik

Wabup Sidoarjo Apresiasi Kesesuaian Standar dan Kebersihan 2 Dapur SPPG di Tarik

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana meninjau dapur SPPG di Desa Mergosari dan Desa Singogalih, Kecamatan Tarik,…