Dinilai Rawan Berpotensi Masalah Hukum, Komisi B DPRD Sidoarjo Desak Tinjau Ulang Laba Rp 11 Miliar Perumda Delta Tirta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio memperingatkan Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Ini menyusul, adanya laba Rp 11 miliar lebih yang masuk dalam pendapatan Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Padahal, uang sebesar itu sebenarnya merupakan hutang usaha.

Sementara soal dasar hukum mengenai memasukkan hutang usaha itu ke dalam laba perusahaan daerah air minum bersih itu, belum diketahui jelas anggota dan pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo yang membidangi masalah ekonomi, keuangan dan perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini. Bahkan, hingga rapat Badan Anggaran (Banggar) berkali-kali, Perumda Delta Tirta Sidoarjo belum memberikan jawaban pasti soal dasar hukum uang Rp 11 miliar itu dimasukkan dalam pendapatan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Peringatan (warning) itu, salah satunya disampaikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio. Politisi PDI Perjuangan asal Dapil III Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini, meminta Perumda Delta Tirta Sidoarjo meninjau ulang pendapatan senilai Rp 11 miliar itu.

"Setiap kebijakan dan tata kelola dalam pengelolaan BUMD seperti halnya Perumda Delta Tirta Sidoarjo masih rawan berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis (hukum). Apalagi, tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga soal reklasifikasi hutang usaha perusahaan itu sangat meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta Tahun Buku 2024 senilai lebih dari Rp 11 miliar kemarin," ujar Didik Prasetio kepada republikjatim.com, Rabu (26/11/2025).

Lebih jauh, politisi yang akrab disapa Didik ini, berdasarkan catatan di Komisi B DPRD Sidoarjo hingga akhir rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif belum memberikan dasar hukum yang memadai atas langkah Perumda Delta Tirta Sidoarjo itu dari hutang usaha menjadi laba perusahaan.
Termasuk, soal kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi pengelolaan BUMD maupun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan perturan turunannya.

"Kekosongan penjelasan soal dasar hukum yang kuat itu, bukan hanya persoalan administratif belaka. Akan tetapi, juga bisa berpotensi menyeret pihak terkait pada dampak dan konsekuensi hukum di kemudian hari," paparnya.

Didik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) organisasi sayap PDI Perjuangan ini menegaskan perubahan status hutang usaha menjadi laba perusahaan tanpa landasan hukum dan peraturan yang kuat dapat menimbulkan risiko bagi Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Begitu pula bagi para Direksi di Perumda Delta Tirta.

"Kalau di kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan dan peraturan, maka kebijakan itu dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan bahkan berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi kalau dinilai menimbulkan kerugian keuangan daerah. Karena sejatinya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran saja. Akan tetapi, juga sebagai instrumen hukum. Ketika proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibangun dari data yang tidak sah secara hukum atau tidak akurat, maka seluruh bangunan fiskal (keuangan) daerah ikut terancam dalam kesalahan perhitungan," tegas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Tulangan ini.

Karena itu, lanjut Didik pihaknya menyoroti ketidakjelasan kebijakan revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD Pangan. Baginya, minimnya arah kebijakan dinilai dapat menciptakan risiko hukum lain soal efektivitas belanja daerah, akuntabilitas kinerja BUMD maupun kewajiban penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) yang seharusnya diverifikasi sesuai ketentuan.

"Kami memberikan catatan hukum itu. Kami minta pemerintah daerah segera membuka klarifikasi resmi terkait reklasifikasi hutang Perumda Delta Tirta sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan BUMD, memastikan belanja prioritas ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi dan menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada DPRD Sidoarjo. Peringatan ini, bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga fungsi pengawasan DPRD Sidoarjo dan memastikan tidak ada kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di masa yang akan datang," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…