MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Slamet Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Divonis 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo pada beberapa bulan lalu.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu dibacakan pada Kamis 15 Mei 2025 oleh majelis hakim yang Diketuai Duwiarsso Budi Santitarto SH M Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Usai mempertimbangkan beberapa bukti dan kronologisnya, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara," begitu isi kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi ini, diajukan JPU Kejari Sidoarjo setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu. Pengajuan memori kasasi oleh JPU Kejari Sidoarjo dilakukan pada 8 Agustus 2024 kemarin. Kemudian, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024 dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Kami mengapresiasi putusan MA itu. Karen keputusan ini bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak," tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/06/2025).

Sementara hingga berita ini tayang, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, SH MH menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI Periode 2012–2014), Juriyah (Bendahara) dan Samsul Hadi (Bagian Pasba KPRI) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Nah, dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ditunggu saja waktunya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jalan Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah nyaman dilalui kendaraan roda dua, empat atau lebih. Jalan yang…

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus direalisasikan. Sasarannya, rumah-rumah milik warga tidak mampu yang butuh…

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo kembali menggelar tradisi Nyadran ke makam Dewi Sekardadu yang berada di Dusun…

Wabup Sidoarjo Tutup Tanggulangin Fair 2026 Lewat Riding Bersama Komunitas VW dan Vespa Kota Delta

Wabup Sidoarjo Tutup Tanggulangin Fair 2026 Lewat Riding Bersama Komunitas VW dan Vespa Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 18:32 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengikuti kegiatan riding bersama komunitas Volkswagen (VW) dan Vespa. Kegiatan…

Lakon Semar Bangun Kayangan Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Rangkaian Harjasda ke 167 di Kota Delta

Lakon Semar Bangun Kayangan Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit Rangkaian Harjasda ke 167 di Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 17:54 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 17:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Pendopo Delta Wibawa disulap menjadi panggung budaya, Sabtu…

Kelebihan Beban, Perahu Sound Horeg Milik Warga Jombang Tenggelam saat Nyadran di Balongdowo Candi Sidoarjo

Kelebihan Beban, Perahu Sound Horeg Milik Warga Jombang Tenggelam saat Nyadran di Balongdowo Candi Sidoarjo

Minggu, 08 Feb 2026 00:22 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 00:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Balongdowo berjibaku menyelamatkan seperangkat sound system (Horeg) yang diangkut sebuah perahu dari 39 Perahu…