MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Slamet Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Divonis 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo pada beberapa bulan lalu.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu dibacakan pada Kamis 15 Mei 2025 oleh majelis hakim yang Diketuai Duwiarsso Budi Santitarto SH M Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Usai mempertimbangkan beberapa bukti dan kronologisnya, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara," begitu isi kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi ini, diajukan JPU Kejari Sidoarjo setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu. Pengajuan memori kasasi oleh JPU Kejari Sidoarjo dilakukan pada 8 Agustus 2024 kemarin. Kemudian, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024 dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Kami mengapresiasi putusan MA itu. Karen keputusan ini bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak," tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/06/2025).

Sementara hingga berita ini tayang, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, SH MH menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI Periode 2012–2014), Juriyah (Bendahara) dan Samsul Hadi (Bagian Pasba KPRI) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Nah, dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ditunggu saja waktunya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengukuhkan 227 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di…

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar kembali menuai sorotan tajam. Ini menyusul, Badan Pemeriksa…

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum…

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek Revitalisasi Alun-alun Kabupaten Sidoarjo yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 26,7 miliar kini menyisakan catatan…

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir para atlet muda asal Kabupaten Sidoarjo. Bertanding di ajang Indonesia Muaythai…

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ekosistem mangrove tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami pemecah gelombang pantai. Lebih dari itu, kawasan pesisir…