MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Slamet Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Divonis 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo pada beberapa bulan lalu.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu dibacakan pada Kamis 15 Mei 2025 oleh majelis hakim yang Diketuai Duwiarsso Budi Santitarto SH M Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Usai mempertimbangkan beberapa bukti dan kronologisnya, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara," begitu isi kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi ini, diajukan JPU Kejari Sidoarjo setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu. Pengajuan memori kasasi oleh JPU Kejari Sidoarjo dilakukan pada 8 Agustus 2024 kemarin. Kemudian, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024 dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Kami mengapresiasi putusan MA itu. Karen keputusan ini bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak," tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/06/2025).

Sementara hingga berita ini tayang, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, SH MH menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI Periode 2012–2014), Juriyah (Bendahara) dan Samsul Hadi (Bagian Pasba KPRI) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Nah, dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ditunggu saja waktunya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo resmi terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan Proyek InCircular di …

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kembali diwujudkan.…