MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Slamet Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Divonis 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo pada beberapa bulan lalu.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu dibacakan pada Kamis 15 Mei 2025 oleh majelis hakim yang Diketuai Duwiarsso Budi Santitarto SH M Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Usai mempertimbangkan beberapa bukti dan kronologisnya, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara," begitu isi kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi ini, diajukan JPU Kejari Sidoarjo setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu. Pengajuan memori kasasi oleh JPU Kejari Sidoarjo dilakukan pada 8 Agustus 2024 kemarin. Kemudian, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024 dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Kami mengapresiasi putusan MA itu. Karen keputusan ini bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak," tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/06/2025).

Sementara hingga berita ini tayang, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, SH MH menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI Periode 2012–2014), Juriyah (Bendahara) dan Samsul Hadi (Bagian Pasba KPRI) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Nah, dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ditunggu saja waktunya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…