MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Sidoarjo, Slamet Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Divonis 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.
SIDANG - Beberapa terdakwa dan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda Sidoarjo pada beberapa waktu lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Perumda Delta Tirta. Putusan ini membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Slamet Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo pada beberapa bulan lalu.

Putusan kasasi MA bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu dibacakan pada Kamis 15 Mei 2025 oleh majelis hakim yang Diketuai Duwiarsso Budi Santitarto SH M Hum. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Usai mempertimbangkan beberapa bukti dan kronologisnya, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider tiga tahun penjara," begitu isi kutipan amar putusan di sistem informasi pengadilan.

Proses kasasi ini, diajukan JPU Kejari Sidoarjo setelah Slamet Setiawan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu. Pengajuan memori kasasi oleh JPU Kejari Sidoarjo dilakukan pada 8 Agustus 2024 kemarin. Kemudian, disusul kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024 dan pengiriman berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, putusan MA ini menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Kami mengapresiasi putusan MA itu. Karen keputusan ini bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak," tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/06/2025).

Sementara hingga berita ini tayang, pihak terdakwa Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, SH MH menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan (Ketua KPRI Periode 2012–2014), Juriyah (Bendahara) dan Samsul Hadi (Bagian Pasba KPRI) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Nah, dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Slamet Setiawan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersiap melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ditunggu saja waktunya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…