Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak berupa Ikatan Jual Beli (IJB) pada 27 Januari 2026 kemarin kepada Rahmat Muhajirin.
Deadline pengembalian ketiga SHM itu hingga tanggal 30 Januari 2026. Padahal, ketiga SHM tanah berupa lahan hijau itu, kini sudah dijadikan barang bukti di Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan dana invetasi perumahan senilai Rp 28 miliar. Bahkan, perkara kasus dugaan penipuan itu, sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri.
Dalam surat teguran itu, Subandi minta agar tiga sertifikat yang sudah diberikan kepada Rahmat Muhajirin itu, untuk segera dikembalikan lagi dalam waktu tiga hari.
Padahal menurut info dari pengacara Rahmat Muhajirin, ketiga sertifikat itu sekarang menjadi Barang Bukti (BB) berada di tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri atas dugaan tindak kejahatan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp 28 miliar.
Dalam surat teguran itu, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Rahmat Muhajirin, maka Subandi mengancam akan mengambil langkah tindak lanjut secara hukum.
Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmat Muhajirin membenarkan adanya surat teguran itu dan menyikapinya dengan santai dan tenang.
"Saya mengakui memang ada surat teguran itu dan dikirimkan melalui pengacara saya. Ya kita jawab nanti wong baru somasi," ujar Rahmat Muhajirin dengan santai, Senin (02/02/2026).
Yang menjadi sangat aneh dan lucu, lanjut Rahmat Muhajirin kenapa baru saat ini Subandi mengirimkan surat teguran itu. Padahal, saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan keluarganya SPDP Bareskrim, Mabes Polri.
"Jauh sebelum secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib, kami sudah mengawali dengan pertanyaan secara pribadi dan secara baik-baik soal dana investasi Rp 28 miliar itu. Makanya, masalah ini jadi aneh. Kita tanya sudah sejak lama tak dihiraukan. Bahkan, sebelum saya layangkan somasi pertama dulu. Tetapi sampai kita somasi tiga kali, tetap tidak ada jawaban apapun soal dana investasi yang kita berikan itu. Akhirnya, kita laporkan ke kepolisian itu," tegas Rahmat Muhajirin.
Karena itu, lanjut Rahmat sebagai upaya menghormati surat teguran itu, Rahmat menyatakan segera akan dibalas melalui kuasa hukumnya. Namun yang pasti, sertifikat itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sekarang ditangani tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri.
"Kalau ketiga sertifikat itu, kini sudah menjadi barang bukti di Mabes Polri," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi