Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembongkaran paksa pagar (tembok) Perumahan Mutiara Regency penghubung Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo dinilai tidak menjamin mampu mengurai kemacetan di JL Raya Jati Sidoarjo yang dipicu penumpukan kendaraan di pertigaan masuk Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV) dan keluar masuk Jalan Jati Utara dan Selatan.
Pembongkaran paksa pagar diujung Perumahan Mutiara Regency itu, justru semakin memicu kekecewaan warga penghuni perumahan One Gate System itu. Apalagi, warga menilai tindakan represif petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo itu, dapat merugikan rasa aman dan kenyamanan lingkungan warga perumahan yang berada tepat di Exit Tol Sidoarjo Kota itu.
Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono mengatakan pembongkaran paksa tembok itu sebagai bentuk tindakan yang tidak berpihak kepada warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan perumahan itu. Alasannya, karena selama ini dirinya dan warga lainnya sudah puluhan tahun hidup dengan tenang, aman dan tidak pernah ada permasalahan yang serius.
"Sekarang tiba-tiba pagar dirusak, dijebol dan warga dibuat seperti ini. Kami merasa dikalahkan kepentingan developer (pengembang perumahan baru). Pemkab dan Bupati Sidoarjo tidak berpihak ke warga tapi justru berpihak ke pengembang perumahan. Makanya, akses jalan akan tetap kami tutup demi keamanan dan kenyamanan warga," ujar Suhartono ditemui di lokasi pembongkaran tembok usai membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, Kamis (29/01/2026) sore.
Suhartono dan warga lainnya juga
mempertanyakan keputusan pembukaan akses jalan yang dinilai mengabaikan aspirasi warganya itu. Menurut Suhartono, warga berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Sidoarjo seharusnya bisa lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
"Seharusnya Bupati itu melindungi dan mengayomi masyarakatnya yang sudah lama bermukim di wilayah itu. Karena itu, kami berharap Bupati Sidoarjo melindungi warganya, bukan malah membuat warganya susah. Kalau tidak bisa membantu warga, jangan membuat warga sampai menangis seperti yang dialami ibu-ibu dan para lansia di perumahan kami ini," tegasnya.
Kekecewaan serupa dirasakan Ny Stefani (38) salah satu warga Mutiara Regency lainnya. Stefani mengaku khawatir pembukaan akses jalan akan mengganggu keamanan dan ketertiban warga di lingkungan perumahannya itu. Padahal, selama hampir 20 tahun tinggal di kawasan perumahan itu dirinya dan keluarganya merasa sangat nyaman.
"Puluhan tahun kami tinggal disini tidak pernah ada apa-apa. Semua merasa aman dan nyaman. Sekarang jalannya dibuka, kami khawatir jadi rawan kecelakaan dan kasus kriminal lainnya. Jalan ini kan jalan lingkungan tempat anak-anak, ibu-ibu dan para lansia bertemu warganya," ungkap Stefani.
Tidak hanya itu, Stefani menambahkan, warga merasa tidak pernah benar-benar memberikan persetujuan atas pembukaan akses jalan lingkungan antar perumahan itu.
"Kami berharap Ibu Wabup Sidoarjo (Mimik Idayana) mau memberikan perlindungan terhadap warga Perumahan Mutiara Regency. Yang kami butuhkan ketenangan, keamanan dan kenyamanan," pinta Stefani.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyayangkan tindakan represif dan arogan dari Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Karena itu, pihak bakal memanggil Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo untuk diminta keterangan.
"Rencana dalam waktu dekat kami akan panggil Kasatpol PP (Yany Setiawan) untuk melakukan klarifikasi terkait pembongkaran pagar (tembok) batas perumahan ini," tandas Mimik Idayana saat ke lokasi pembongkaran tembok batas perumahan itu.
Sedangkan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo yang juga anggota Fraksi PAN Sidoarjo, Emir Firdaus mengaku bakal mengusulkan ke pimpinan dewan (Ketua DPRD Sidoarjo) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency itu.
"Kami bakal segera mengusulkan pembentukan Pansus atas masalah pembongkaran tembok batas perumahan ini. Karena rekomendasi DPRD Sidoarjo juga isinya melarang pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency, sebelum ada Perda RTRW Sidoarjo Kota terbentuk," papar Emir Firdaus yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PAN Sidoarjo.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan menegaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan perintah Bupati Sidoarjo. Alasannya, karena proses pembongkaran itu sudah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang.
"Kami melaksanakan perintah Bapak Bupati dalam rangka pembukaan akses integrasi jalan di Perumahan Mutiara Regency. Tahapan sebelumnya, sudah dilaksanakan Dinas Perumahan Permukian Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) sebagai pemegang aset. Itu sudah ada proses panjang termasuk kesepakatan yang melibatkan warga dan Forkopimda," kilah Yany.
Menurut Yany, pembukaan akses jalan itu, bertujuan mengurangi beban kemacetan di kawasan Desa Banjarbendo dengan menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat menuju Jalan Raya Jati, Sidoarjo. Dalam pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP Pemkab Sidoarjo menerjunkan sekitar 210 personel. Selain itu, pengamanan juga melibatkan 60 personel Polresta Sidoarjo, 30 personel TNI didukung unsur lainnya.
"Alhamdulillah kegiatan (pembongkaran) berjalan lancar. Memang masih ada warga yang menolak, tetapi pembukaan akses jalan sudah berhasil dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Hingga kini, sebagian besar warga Perumahan Mutiara Regency tetap menyatakan masih menolak akses jalan itu untuk jalan umum. Warga juga berharap ada dialog lanjutan dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang dianggap lebih adil bagi semua pihak. Hel/Waw
Editor : Redaksi