Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Banding itu, karena tim JPU melihat ada dugaan ketimpangan antara tuntutan dan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (09/03/2026) kemarin itu.

JPU Kejari Sidoarjo menilai tim majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keempat terdakwa itu, Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Bahkan Sigit menilai adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim.

"Misalnya terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Tapi, dalam putusannya hanya divonis 2 tahun penjara," ujar Sigit Sambodo, Kamis (12/03/2026). 

Sedangkan, terdakwa Heri Soesanto lanjut Sigit, yang dituntut 4 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun penjara. JPU menilai dari segi putusan, hal itu masih di bawah tuntutan.

"Poin keberatan kedua, terletak pada pasal yang terbukti. Kami meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), tapi majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair). Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti dakwaan primer," paparnya.

Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa. 
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono.

"Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa itu. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti," paparnya.

Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.

Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan Senin 23 Februari 2026 kemarin, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Lalu, Dwidjo Prawito dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun.

Sementara Heri Soesanto dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Dari Desa Pinggiran Sidoarjo Menuju Panggung Nasional, Kisah Aprilia Aisatus Zahira Srikandi SMPN 1 Prambon di Jamnas

Dari Desa Pinggiran Sidoarjo Menuju Panggung Nasional, Kisah Aprilia Aisatus Zahira Srikandi SMPN 1 Prambon di Jamnas

Sabtu, 08 Agu 2026 22:00 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 22:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat dan dedikasi tinggi dibuktikan Aprilia Aisatus Zahira. Siswi asal SMPN 1 Prambon ini, resmi terpilih menjadi salah satu…

Bangun Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Bunda PAUD Sidoarjo Dorong Pembiasaan Lewat Prasiaga Pramuka

Bangun Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Bunda PAUD Sidoarjo Dorong Pembiasaan Lewat Prasiaga Pramuka

Sabtu, 08 Agu 2026 21:38 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 21:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembentukan karakter anak tidak cukup hanya mengandalkan pembelajaran akademik di dalam kelas saja. Keberanian, kemandirian,…

Cairkan Ketegangan Politik, Tim Bupati Dihajar DPRD Sidoarjo dengan Skor 3 - 1 Saat Berlaga di Stadion Gelora Delta

Cairkan Ketegangan Politik, Tim Bupati Dihajar DPRD Sidoarjo dengan Skor 3 - 1 Saat Berlaga di Stadion Gelora Delta

Sabtu, 08 Agu 2026 14:25 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 14:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tidak melulu dibangun di dalam ruang sidang yang…

Perkuat Peran Kader hingga Akar Rumput, Pemkab Sidoarjo Gelar Jambore PKK Meriah di Alun-Alun

Perkuat Peran Kader hingga Akar Rumput, Pemkab Sidoarjo Gelar Jambore PKK Meriah di Alun-Alun

Sabtu, 08 Agu 2026 11:28 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat peran kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)…

Nikmat Harahap Sukses Jadi Penulis Buku di Tanah Rantau

Nikmat Harahap Sukses Jadi Penulis Buku di Tanah Rantau

Jumat, 07 Agu 2026 11:36 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:36 WIB

Oleh Nikmat Harahap Merantau bukanlah perjalanan yang mudah. Jauh dari keluarga, menghadapi berbagai tantangan hidup, hingga harus berjuang memenuhi kebutuhan …

Semarakkan HUT RI, Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagikan BBM Gratis Bagi Ojol dan Warga Kenakan Baju Perjuangan

Semarakkan HUT RI, Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagikan BBM Gratis Bagi Ojol dan Warga Kenakan Baju Perjuangan

Jumat, 07 Agu 2026 11:03 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Memperingati momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda …