Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Banding itu, karena tim JPU melihat ada dugaan ketimpangan antara tuntutan dan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (09/03/2026) kemarin itu.

JPU Kejari Sidoarjo menilai tim majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keempat terdakwa itu, Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Bahkan Sigit menilai adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim.

"Misalnya terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Tapi, dalam putusannya hanya divonis 2 tahun penjara," ujar Sigit Sambodo, Kamis (12/03/2026). 

Sedangkan, terdakwa Heri Soesanto lanjut Sigit, yang dituntut 4 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun penjara. JPU menilai dari segi putusan, hal itu masih di bawah tuntutan.

"Poin keberatan kedua, terletak pada pasal yang terbukti. Kami meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), tapi majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair). Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti dakwaan primer," paparnya.

Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa. 
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono.

"Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa itu. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti," paparnya.

Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.

Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan Senin 23 Februari 2026 kemarin, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Lalu, Dwidjo Prawito dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun.

Sementara Heri Soesanto dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Krisis Kepemimpinan Bayangi OPD, Dewan Desak BKD Sidoarjo Segera Isi Ratusan Jabatan Kosong dari Kadis hingga Kasek

Krisis Kepemimpinan Bayangi OPD, Dewan Desak BKD Sidoarjo Segera Isi Ratusan Jabatan Kosong dari Kadis hingga Kasek

Selasa, 09 Jun 2026 09:39 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinyal merah membayangi roda pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo. Di tengah ratusan kursi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan…

Dinodai 2 Peserta 'Ngerpek' Saat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Eks Jubir Subandi - Mimik Desak Wawancara Disiarkan Live

Dinodai 2 Peserta 'Ngerpek' Saat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Eks Jubir Subandi - Mimik Desak Wawancara Disiarkan Live

Selasa, 09 Jun 2026 08:46 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 08:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo mendadak diguncang isu miring. Di tengah bergulirnya tahapan…

Cegah Krisis, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tangani Sampah dari Hulu - Hilir Hidupkan 86 TPS Berkinerja Rendah dan 25 Mangkrak

Cegah Krisis, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tangani Sampah dari Hulu - Hilir Hidupkan 86 TPS Berkinerja Rendah dan 25 Mangkrak

Senin, 08 Jun 2026 19:02 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperkuat upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya itu, dilakukan…

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo mendadak riuh dan penuh warna, Minggu (07/06/2026). Puluhan anak-anak berbakat unjuk gigi dalam…

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali diterpa isu tak sedap.…

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjual jabatan demi keuntungan pribadi harus dibayar mahal oleh empat Kepala Desa (Kades) nonaktif di Kecamatan Tulangan,…