Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Banding itu, karena tim JPU melihat ada dugaan ketimpangan antara tuntutan dan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (09/03/2026) kemarin itu.
JPU Kejari Sidoarjo menilai tim majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keempat terdakwa itu, Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Bahkan Sigit menilai adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim.
"Misalnya terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Tapi, dalam putusannya hanya divonis 2 tahun penjara," ujar Sigit Sambodo, Kamis (12/03/2026).
Sedangkan, terdakwa Heri Soesanto lanjut Sigit, yang dituntut 4 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun penjara. JPU menilai dari segi putusan, hal itu masih di bawah tuntutan.
"Poin keberatan kedua, terletak pada pasal yang terbukti. Kami meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), tapi majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair). Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti dakwaan primer," paparnya.
Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa.
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono.
"Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa itu. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti," paparnya.
Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.
Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan Senin 23 Februari 2026 kemarin, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.
Lalu, Dwidjo Prawito dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun.
Sementara Heri Soesanto dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Hel/Waw
Editor : Redaksi