Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Banding itu, karena tim JPU melihat ada dugaan ketimpangan antara tuntutan dan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (09/03/2026) kemarin itu.

JPU Kejari Sidoarjo menilai tim majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keempat terdakwa itu, Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Bahkan Sigit menilai adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim.

"Misalnya terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Tapi, dalam putusannya hanya divonis 2 tahun penjara," ujar Sigit Sambodo, Kamis (12/03/2026). 

Sedangkan, terdakwa Heri Soesanto lanjut Sigit, yang dituntut 4 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun penjara. JPU menilai dari segi putusan, hal itu masih di bawah tuntutan.

"Poin keberatan kedua, terletak pada pasal yang terbukti. Kami meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), tapi majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair). Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti dakwaan primer," paparnya.

Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa. 
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono.

"Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa itu. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti," paparnya.

Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.

Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan Senin 23 Februari 2026 kemarin, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Lalu, Dwidjo Prawito dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun.

Sementara Heri Soesanto dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Ancaman Jantung Sasar Usia Muda, YJI Sidoarjo Ajak Masyarakat Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Ancaman Jantung Sasar Usia Muda, YJI Sidoarjo Ajak Masyarakat Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Jumat, 23 Okt 2026 09:02 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 09:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyakit jantung tidak lagi identik sebagai penyakit usia lanjut. Tren gangguan kardiovaskular kini kian mengintai generasi…

Disinyalir Dipimpin Kader Partai Pemenang, 11 Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Dilantik, Plt Sekda Ajak Kolaborasi

Disinyalir Dipimpin Kader Partai Pemenang, 11 Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Dilantik, Plt Sekda Ajak Kolaborasi

Kamis, 22 Okt 2026 22:21 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Sebanyak 11 pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten…

Perkuat Benteng Pembangunan Daerah, Pemkab dan Polresta Sidoarjo Rapatkan Barisan Kunci Stabilitas Regional

Perkuat Benteng Pembangunan Daerah, Pemkab dan Polresta Sidoarjo Rapatkan Barisan Kunci Stabilitas Regional

Kamis, 22 Okt 2026 20:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah taktis untuk mempercepat pembangunan dan menjaga kondusivitas wilayah terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Upacara Hari Santri 2026 di Sidoarjo, Abdillah Nasih Tegaskan Santri Harus Siap Kawal Menuju Indonesia Emas

Upacara Hari Santri 2026 di Sidoarjo, Abdillah Nasih Tegaskan Santri Harus Siap Kawal Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Okt 2026 18:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Sidoarjo, Kamis (22/10/2026). Ratusan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat,…

Peringati Hari Santri 2026, SMK YPM 8 Sidoarjo Sulap Pembiasan Jadi Buku Asmaul Husna dalam Kancah Kehidupan

Peringati Hari Santri 2026, SMK YPM 8 Sidoarjo Sulap Pembiasan Jadi Buku Asmaul Husna dalam Kancah Kehidupan

Kamis, 22 Okt 2026 14:43 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Momentum peringatan Hari Santri menjadi panggung pembuktian karya nyata bagi SMK YPM 8 Sidoarjo. Bertempat di Incubator Aula SMK…

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Pemkab Sidoarjo Peringati Hari Santri Lewat Munajat Raya Virtual di 18 Kecamatan

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Pemkab Sidoarjo Peringati Hari Santri Lewat Munajat Raya Virtual di 18 Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat meliputi Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (21/10/2026) malam. Memperingati Hari Santri Nasional, Bupati…