Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
BANDING - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Banding itu, karena tim JPU melihat ada dugaan ketimpangan antara tuntutan dan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (09/03/2026) kemarin itu.

JPU Kejari Sidoarjo menilai tim majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keempat terdakwa itu, Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan langkah hukum banding diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Bahkan Sigit menilai adanya ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim.

"Misalnya terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Tapi, dalam putusannya hanya divonis 2 tahun penjara," ujar Sigit Sambodo, Kamis (12/03/2026). 

Sedangkan, terdakwa Heri Soesanto lanjut Sigit, yang dituntut 4 tahun penjara. Namun hanya divonis 1 tahun penjara. JPU menilai dari segi putusan, hal itu masih di bawah tuntutan.

"Poin keberatan kedua, terletak pada pasal yang terbukti. Kami meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) (dakwaan primer), tapi majelis hakim justru memutus berdasarkan Pasal 3 (dakwaan subsidair). Kami menuntut Pasal 2 ayat 1, majelis hakim memutus Pasal 3. Bagi kami seharusnya yang terbukti dakwaan primer," paparnya.

Hal krusial yang menjadi dasar banding adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada para terdakwa. 
Padahal, JPU juga menuntut adanya uang pengganti untuk terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito dan Sulaksono.

"Majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa itu. Kami akan pertahankan pendapat kami dalam memori banding agar para terdakwa tetap dijatuhkan uang pengganti," paparnya.

Di sisi lain, majelis hakim dalam amar putusannya justru memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto.

Sebelumnya, pada pembacaan sidang tuntutan Senin 23 Februari 2026 kemarin, JPU Kejari Sidoarjo menuntut Agoes Boedi Tjahjono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Lalu, Dwidjo Prawito dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun. Sedangkan, Sulaksono, dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun.

Sementara Heri Soesanto dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

PWI Sidoarjo Tebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Ratusan Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kekompakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo memang tak diragukan lagi. Termasuk, dalam kegiatan yang…

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Senin, 09 Mar 2026 23:46 WIB

Pimpinan Beserta Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul…

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Kawal Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Perwakilan Warga Luruk Kejari Sidoarjo Penyidik Janji Panggil Pengembang

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 21:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekitar 11 orang perwakilan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin…

Berbagi Jelang Lebaran, Smamda Sidoarjo Bagikan 750 Paket Zakat dan Parsel untuk Warga 4 RT di Sekitar Sekolah

Berbagi Jelang Lebaran, Smamda Sidoarjo Bagikan 750 Paket Zakat dan Parsel untuk Warga 4 RT di Sekitar Sekolah

Senin, 09 Mar 2026 10:38 WIB

Senin, 09 Mar 2026 10:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian sosialnya…

Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Mulai Cek Rumah Kos Elit Minta Detail Bukti Pembayaran

Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Mulai Cek Rumah Kos Elit Minta Detail Bukti Pembayaran

Minggu, 08 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi,…

Peduli Sesama Di Bulan Suci Ramadhan, Abah Usman Bersama Perempuan Bangsa Bagikan Ratusan Takjil

Peduli Sesama Di Bulan Suci Ramadhan, Abah Usman Bersama Perempuan Bangsa Bagikan Ratusan Takjil

Minggu, 08 Mar 2026 01:58 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 01:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes bersama pengurus DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Sidoarjo Kota dan Perempuan Bangsa …