Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (19/01/2026). Laporan ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kepala Desa Sawohan, NM.
Kasus ini mencuat setelah warga merasa geram lantaran dana swadaya yang dikumpulkan sejak 12 tahun lalu untuk pengadaan lahan lapangan olahraga di desa itu, hingga kini tidak jelas rimbanya.
Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Sawohan, Mansur membeberkan persoalan ini bermula dari rapat sosialisasi pada 14 Oktober 2012 lalu. Saat itu, Kades NM menjanjikan adanya bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk pembangunan saluran air (drainase).
"Kades menyampaikan perlu pembebasan lahan seluas 1.080 m² karena proyek PPIP harus di atas Tanah Kas Desa (TKD). Akhirnya, disepakati negosiasi pembelian lahan milik H Huda seluas 9.000 m² seharga Rp 900 juta untuk drainase sekaligus lapangan olahraga," ujar Mansur saat ditemui awak media usai menyampaikan laporan resmi ke Kejari Sidoarjo, Senin (19/01/2026).
Dalam kenyataannya, lanjut Mansur untuk menutupi biaya pembelian lahan senilai Rp 900 juta itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan menggunakan dua skema pendanaan. Pertama,
penjualan tanah kapling yang sebagian lahannya rencananya dijual dalam bentuk kaplingan kepada warga dengan target pendapatan Rp 730 juta.
Sedangkan sisanya yakni untuk menutup kekurangannya dengan iuran swadaya masyarakat dengan kebutuhan sebesar Rp170 juta. Beban kekurangan itu diberikan kepada warga melalui iuran wajib yang dibagi menjadi tiga golongan. Yakni Golongan A Rp 1.000.000 per KK, Golongan B Rp 400.000 per KK dan Golongan C Rp 250.000 per KK.
"Iuran itu telah disetorkan melalui Ketua RT masing-masing dan masuk ke kantong Pemdes sejak periode November 2012 hingga April 2013 lalu," ungkapnya.
Sayangnya selama 12 tahun terakhir ini tanpa ada realisasinya. Buktinya,
meski uang terkumpul, janji pengadaan lapangan olahraga itu, tidak kunjung terealisasi hingga Tahun 2026 ini. Warga menuding Kades (NM) tidak transparan mengenai hasil penjualan tanah kapling dan penggunaan uang swadaya dari iuran warga itu.
"Sampai hari ini, lebih dari 12 tahun tidak ada kejelasan soal pengadaan lapangan itu. Kami menduga ada kesengajaan dari Kades (NM) untuk menggelapkan uang partisipasi masyarakat itu," tegas Mansur.
Dalam menyampaikan laporan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu, warga menduga warga menduga Kades Sawohan melanggar
pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait penggelapan). Selain itu, pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam proses penjualan kaplingan yang dilakukan secara langsung tanpa pelaporan transparan kepada masyarakat.
"Pokok poin laporan kami soal pengadaan tanah lapangan yang tidak kunjung terealisasi itu beserta bukti-buktinya lengkap kami serahkan ke Kejaksaan Sidoarjo," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kenari) Sidoarjo tengah menelaah laporan itu, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami tetap berharap keadilan dapat ditegakkan dan dana yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi