Sidoarjo (republikjatim.com) - Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo melaporkan salah satu Kepala Desa (Kades) atas dugaan mobilisasi sejumlah Kades untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo nomor urut 1 Subandi dan Mimik Idayana ke Bawaslu.
Dalam laporan itu disebutkan, Kades Kedung Sumur, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Muntolib diduga memobilisasi sejumlah Kades dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) untuk mendukung pasangan BAIK melalui kegiatan kampanye senam pagi yang digelar di Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Minggu (03/11/2024) kemarin.
"Jangan Lupa Besok Hadir dalam #GerakankeBa1kan di Kecamatan Jabon,” ajak Muntholib dalam WhatsApp grub FKKD.
Ketua JMPD Sidoarjo, Fahmi Rosyidi mengungkapkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sebagai bentuk menyelamatkan gelaran pesta demokrasi (Pilkada) Sidoarjo. Terutama, dalam menciptakan suasana damai dan menjunjung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Desa (Kades).
"Hari ini kami melaporkan dugaan mobilisasi Kades oleh salah satu Kades yang ditujukan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Kami berharap Bawaslu Sidoarjo dapat menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Fahmi Rosyidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, aktivis yang akrab disapa Fahmi ini meminta Bawaslu mesti benar-benar menindak tegas Kades yang terlibat dalam kampanye Paslon Pilkada itu. Apalagi sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo sudah melakukan hearing atas maraknya kasus serupa dalam Pilkada Sidoarjo Tahun 2024 ini.
"Laporan kami ini harus ditindak tegas. Temuan atau laporan sejumlah kasus serupa sebelumnya juga telah beberapa kali diterima Bawaslu. Seperti kasus Camat Sedati dan temuan Panwascam lainnya atas netralitas Kades. Apalagi, DPRD sendiri juga memberikan atensi atas kasus serupa harus ditindaklanjuti untuk menjaga netralitas Kades dan ASN," pinta Fahmi.
Sementara Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Moch Arif menegaskan sudah menerima laporan dari JMPD Sidoarjo yang melaporkan Kades Kedungsumur, Kecamatan Krembung. Untuk lebih lanjut, kata Arief Bawaslu bersama Gakkumdu akan memprosesnya jika unsur-unsur bukti laporan terpenuhi.
"Laporan ini segera kami tindaklanjuti. Setelah melalui uji materi, kami akan informasikan ke publik hasilnya," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi