Diawasi Ketat Selama 4 Hari, KPU Mulai Sortir 1,5 Juta Surat Suara Pilkada Sidoarjo

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 30 Okt 2024 00:14 WIB

Diawasi Ketat Selama 4 Hari, KPU Mulai Sortir 1,5 Juta Surat Suara Pilkada Sidoarjo

i

SORTIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan penyortiran dan pelipatan 1,5 juta kartu surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan penyortiran sekaligus pelipatan 1,5 juta kartu surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Selasa (29/10/2024). Penyortiran ini berlangsung di gudang KPU JL Airlangga, Sidoarjo.

Pelaksanaan penyortiran dibuka Ketua KPU, Fauzan Adhim dengan melibatkan sekitar 200 pekerja. Ratusan pekerja ini merupakan warga sekitar lokasi gudang itu.

Sehari sebelumnya, pihak KPU Sidoarjo menerima kiriman 1.519.796 lembar surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dari PT Temprina selalu rekanan dalam pengadaan kebutuhan logistik Pilkada Tahun 2024.

"Penyortiran dan pelipatan surat suara ini diharapkan dalam waktu 4 hari atau paling lama 5 hari harus sudah selesai," ujar Fauzan Adhim kepada republikjatim.com seusai memberikan pembekalan kepada ratusan pekerja penyortir dan pelipatan surat suara yang sebagian besar ibu-ibu ini," ujar Fauzan Adhim.

Berdasarkan kebutuhannya, surat suara itu disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen. Hal ini menunjukkan surat suara yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan di seluruh wilayah Sidoarjo sebanyak 1.479.539 lembar. Sementara berdasarkan jumlah DPT masih harus ditambah 2,5 persen dari total kebutuhan utamanya itu.

"Nah, tambahan 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT itu, susah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. Karena untuk mengantisipasi adanya kebutuhan pemilih tambahan. Itu bisa dari warga ber KTP yang sudah mempunyai hak pilih, tapi belum masuk DPT. Begitu juga adanya pemilih pindah. Semua harus terlayani dengan baik selama memenuhi ketentuan sebagai warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Tahun 2024," ungkapnya.

Dalam prosesi pembukaan kegiatan penyortiran dan pelipatan kartu suara ini, selain dihadiri jajaran Komisioner KPU Sidoarjo, berikut pejabat sekretariat, juga melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dan unsur Polresta Sidoarjo. Pihak KPU Sidoarjo bersama unsur terkait bersepakat melakukan pengawasan ketat selama proses penyortiran.

"Kami berharap penyortiran dan pelipatan surat suara dapat berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Fauzan Adhim yang sudah beberapa periode menjabat sebagai Komisioner KPU Sidoarjo itu.

Tidak hanya itu, lanjut Fauzan untuk memperlancar sekaligus memudahkan pengawasan, sebanyak 200 warga Sidoarjo yang diberdayakan dalam kegiatan ini dibagi menjadi 40 kelompok. Satu kelompok terdiri dari 5 anggota dan setiap anggota diharapkan dapat menyortir dan melipat 2.000 surat suara (1 bok).

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Selama tahap penyortiran, kami menghimbau kepada semua pekerja agar memperhatikan hal-hal yang terkait kriteria surat suara dikategorikan layak, dan tidak layak sehingga perlu disortir. Para pekerja harus segera lapor ke petugas pengawas kalau menemukan kartu surat suara yang rusak atau tidak layak pakai," urainya.

Terdapat beberapa kriteria surat suara yang disortir. Surat suara yang dianggap tidak rusak atau tidak layak digunakan karena tidak ada kecacatan atau kerusakan sedikit baik pada kertas, gambar dan nomor paslon maupun tulisan serta logo KPU, berikut warnanya.

"Kriteria surat suara yang rusak, tapi masih layak digunakan diantaranya terdapat bintik noda cipratan tinta di kertas surat suara. Akan tetapi di luar area pencoblosan dan tidak mengenai nama, nomor dan wajah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo," jelasnya.

Akan tetapi, jika terdapat garis tepi yang terpotong dan foto (gambar) maupun nama Paslon tetap utuh masih layak pakai. Begitu juga saat masih terdapat perbedaan warna penanda surat suara, tetap masih layak pakai. Kriteria terakhir rusak, tapi masih layak pakai jika terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan.

"Itu masih layak pakai, asalkan tidak mengganggu desain secara keseluruhan," paparnya.

Sementara kriteria surat suara rusak, dan atau tidak layak pakai, jika warna hasil cetak tidak merata, tidak terbaca dan banyak noda. Kemudian, surat suara kusut, mengkerut atau sobek dan foto (gambar) serta nama Paslon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang sehingga tidak bisa terbaca dengan mudah.

"Kriteria lainnya logo KPU dan atau Pemerintah Daerah tidak jelas serta terdapat lubang di dalam kolom nomor urut, foto dan atau kolom nama Paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos. Kalau di dalam sortir ada keraguan pekerja menentukan kelayakan surat suara, maka langsung bisa berkonsultasi ke bagian pengawas. Kami yakin pola kerja dan pengawasan yang ketat serta evaluasi setiap hari, membuat penyortiran dan pelipatan surat suara akan berjalan aman dan lancar," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal