Terima Asimilasi di Rumah, 12 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 30 Mar 2023 12:38 WIB

Terima Asimilasi di Rumah, 12 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga

i

ASIMILASI - Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapat program langkah penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas yakni asimilasi di rumah hingga bisa buka puasa bersama - sama keluarganya, Kamis (30/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapas Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menjalankan amanat Menkumham soal pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan. Sebanyak 12 warga binaan lapas yang dipimpin Faozul Ansori ini mendapatkan manfaat program sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas. Mereka pun bisa buka puasa bersama - sama keluarganya di rumah.

"Pagi ini kami memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Kamis (30/03/2023).

Imam menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga, pihaknya masih perlu menjalankan sejumlah langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan Lapas.

"Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan. Karena tahun lalu beberapa kali ada kasus Covid-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai dan bahkan sudah hampir tidak ada," imbuhnya.

Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa Lapas dan Rutan lainnya di Jatim. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit Covid-19. Namun masih dengan gejala yang cukup ringan.

"Kami akan masih terus memerhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan," tegas Imam.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Faozul menilai program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

"Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023 mendatang," Faozul.

Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho menyebutkan 12 warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun, masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nanti akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah. Kalau melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut. Mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas lagi. Karena hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah," pungkas Dedi. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal