Gondol HP di Warung, Warga Gedangan Nyaris Dimassa di Balongbendo


Gondol HP di Warung, Warga Gedangan Nyaris Dimassa di Balongbendo DIRINGKUS - Pelaku pencuri Hand Phone (HP) Kusmiadin (44) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, diringkus anggota Polsek Balongbendo, Jumat (20/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Kusmiadin warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Saat beraksi mencuri HP, pria 44 tahun ini tepergok anak pemilik warkop di Bok Abang, Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/11/2020).

Beruntung emosi warga setempat bisa dikendalikan setelah petugas Polsek Balongbendo mengamankan pelaku yang nyaris mendapatkan bogem mentah warga itu.

Salah seorang saksi, Setyo Dwi Cahyono (23) warga Dusun Cirowetan, Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo saat di lokasi kejadian menceritakan awalnya pelaku bertanya kepada ibu korban (Setyo Dwi Cahyono) soal pembelian rokok. Saat itu, ibu korban menunjukkan lokasi penjualan rokom masuk gang.

"Seketika pelaku langsung melajukan motornya masuk gang untuk membeli rokok. Saat itu, pelaku bukannya langsung pergi usai membeli rokok, tapi malah kembali lagi ke warkop semula," ujarnya.

Saat di warkop baru buka itu, korban membersihkan botol minuman. Korban tidak mencurigai pelaku. Sayangnya, kelengahan itu dimanfaatkan pelaku.

"Gerak-gerik pelaku melihat ada HP di dashboard motor saya langsung diambil begitu saja," imbuhnya.

Sayangnya, saat membawa HP curian ke arah Mojokerto, langsung dikejar dengan cara memegang baju pelaku dengan tangan hingga pelaku terjatuh.

"Dia terjatuh di depan pasir berjarak 2 meter itu," tegasnya.

Sementara Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo menegaskan setelah mendapat laporan aksi pencurian HP dari warga, petugas Polsek Balongbendo langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Balongbendo.

"Saat ini, pelaku menjalani pemerikasaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti satu unit HP Merek OPPO A 3 S warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 3736 UL warna biru orange milik pelaku disita untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tandasnya. Zak/Waw