Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Bakal Dalami Peran Sekertaris dan Tiga Kabid di BPPD Sidoarjo


Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Bakal Dalami Peran Sekertaris dan Tiga Kabid di BPPD Sidoarjo LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis tim majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran empat pejabat di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Pendalaman itu terkait peran para pejabat itu, dalam proses pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Rencana itu disampaikan salah satu tim Satgas sekaligus JPU KPK, Andre usai pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo terhadap terdakwa Siska Wati (mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPP) dan Ari Suryono (mantan Kepala BPPD ) Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

"Untuk para pejabat lainnya yang perannya mulai jelas dalam persidangan pasti akan kami dalami dan tindaklanjuti," ujar Andre kepada republikjatim.com.

Selain itu, Andre menguraikan pendalaman terkait beberapa pihak lainnya dalam hal ini Sekertaris, Kabid maupun Kabag lainya di BPPD Pemkab Sidoarjo bakal dipertimbangkan dan dimatangkan. Alasannya, karena keterangan dari semua saksi yang dihadirkan berbeda-beda. Selain itu, peran mereka juga jelas dalam kesaksiannya di persidangan.

"Karena keterangan dari saksi-saksi berbeda-beda, nanti akan kita dalami itu. Bisa jadi saat di sidangnya Pak Bupati (Ahmad Muhdlor). Mereka akan kami tanyai peran masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan saat ditanya soal putusan hakim dari masing-masing terdakwa, Andre mengaku masih akan mengkaji bersama tim jaksa KPK lainnya atas putusan kedua terdakwa itu. Mengingat putusan hakim rata-rata jauh dibawah tuntutan dari tim JPU KPK.

"Untuk putusan kedua terdakwa tadi memang dibawah tuntutan JPU. Yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," tegasnya.

Salah seorang anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ato'illah dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siska Wati juga melibatkan Sekertaris dan tiga Kabid lainya yang saling berkaitan di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun sampai hari ini, keempat pejabat itu statusnya masih saksi.

"Perbuatan terdakwa Siska Wati ini merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainya dan tidak berdiri sendiri. Ini ada peran pejabat lainnya di atas dan stara dengan jabatan terdakwa Siska Wati," ungkapnya dalam pembacaan putusan itu.

Begitu juga penasehat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan harusnya penyidik KPK juga menetapkan 4 pejabat lain di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka. Karena peran mereka sangat jelas dalam kasus yang sama menjerat terdakwa Siska Wati.

"Karena faktanya klien kami tidak bekerja sendirian dalam kasus dugaan pemungutan itu. Tapi ada peran pejabat lainnya di internal BPPD Pemkab Sidoarjo yang juga harusnya berstatus seperti klien kami," tandasnya.

Dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo ini, tim majelis hakim memutuskan terdakwa Siska Wati dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan penjara. Sedangkan terdakwa Ari Suryono (Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo) divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan dan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara. Hel/Waw