Kasus Pemotongan Insentif Pajak di Sidoarjo, Majelis Hakim Tipikor Ganjar Terdakwa Siska Wati 4 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta


Kasus Pemotongan Insentif Pajak di Sidoarjo, Majelis Hakim Tipikor Ganjar Terdakwa Siska Wati 4 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara di putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun denda Rp 300 juta kepada terdakwa. Kalau denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, dalam tuntutan JPU KPK tidak ada kerugian negara maupun denda yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sebelumnya menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo itu.

"Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya," ungkap Ni Putu.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara persidangan Rp 7.000.

"Atas putusan ini, silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Kalau banding silahkan didaftarkan dalam waktu 7 hari ke depan," tegasnya.

Sementara usai berdialog dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra terdakwa Siska Wati langsung menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini majelis hakim," tandasnya.

Sementara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda ini, dipenuhi para PNS dan ASN Pemkab Sidoarjo. Diantaranya, mulai dari staf dan pejabat BPPD juga ada mantan pegawai BPPD serta ada pejabat sekelas Camat dan Kabag di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hel/Waw