Banyak Dukungan Moril, Gus Muhdlor Tak Pernah Perintah Ari Suryono Potong Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo


Banyak Dukungan Moril, Gus Muhdlor Tak Pernah Perintah Ari Suryono Potong Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo SAKSI - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlor berjalan lama lantaran pemeriksaan 5 saksi secara berturut-turut dan memakan waktu berjam-jam di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo Non Aktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

Dalam sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang pemeriksaan para saksi ini terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo. Hal itu, berdasarkan keterangan saksi Ari Suryono.

Diketahui Ari Suryono sendiri sudah dituntut tim JPU KPK dengah tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang itu, Ari Suryono mengatakan jika Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang Rp 50 juta itu. Menurutnya, Gus Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo Delta Wibawa turut dipikirkan. BPPD Pemkab Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN itu.

"Beliau (Bupati) mengatakan kalau di Pendopo ada pengawal, sopir dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab Sidoarjo. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," ujar Ari Suryono di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

Ari Suryono menjelaskan nilai nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang itu adalah staf Pendopo yang tidak lain adalah Achmad Masruri (sopir). Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

"Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan," ungkapnya.

Sebagian besar, lanjut Ari Suryono uang itu dikirim Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, sebenarnya Gus Muhdlor tidak pernah menerima uang nominal Rp 50 juta itu.

"Begitu juga mengirimkan uang sebesar itu untuk menggaji staf pendopo," jelasnya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Saat itu, yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf.

"Kemudian kami berinisiatif dan bersepakat untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. Keputusan itu, saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah itu," paparnya.

Sementara dalam sidang kedua itu, Gus Muhdlor banyak mendapatkan dukungan moril dari keluarga besarnya, relawan dan anggota DPRD Sidoarjo yang mencoba ikut hadir dalam persidangan itu. Puluhan relawan Gus Muhdlor tidak hanya memenuhi ruang persidangan, akan tetapi juga memenuhi teras Musala Pengadilan Tipikor serta deretan kantin Pengadilan Tipikor Juanda.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Siska Wati. Kemudian penyidik KPK menetapkan Siska Wati dan Ari Suryono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo 10 hingga 30 persen sejak menjabat hingga OTT itu. Hel/Waw