Juragan Solar Industri Pengemplang Pajak Rp 2,56 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Ke JPU Kejari Sidoarjo


Juragan Solar Industri Pengemplang Pajak Rp 2,56 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Jatim II Ke JPU Kejari Sidoarjo SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (21/10/2024). Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap alias P-21.

Tersangka ROP adalah Direktur Utama (Dirut) PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Bahkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT masa PPN.

Tersangka ROP dijerat Pasal 39A huruf a, Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 kemarin. Perkara ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak. Selain itu juga paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.

"Modus operandi yang dilakukan PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Selasa (22/10/2024).

Lebih jauh Vita menjelaskan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini menjadi wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Selain itu juga melibatkan pihak kejaksaan.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan," tegas Vita.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya. Selain itu, terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus ROP menjadi wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya. Harapannya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati. Bahkan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," papar Kakanwil DJP Jatim II.

Sementara itu, Vita menegaskan selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi untuk menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan," pungkasnya. Ary/Waw