Ponorogo (republikjatim.com) - Diam-diam tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan tiang 10 jembatan senilai Rp 4,3 miliar di sejumlah titik di Ponorogo. Tim penyidik, menduga sudah ada kerugian negara senilai Rp 156 juta dari pengecekan 4 sampel jembatan.
Berdasarkan datanya proyek jembatan itu dikerjakan Tahun 2020 kemarin. Dananya bersumber dari APBD Pemkab Ponorogo.
"Dari empat sampel jembatan kerugian negara secara kasar sekitar Rp 156 juta dari total anggaran Rp 4,3 miliar untuk 10 jembatan yang ada di Ponorogo. Tapi, ini belum tuntas semua," ujar kepada Kejari Ponorogo, Khunaifi Al Humami kepada republikjatim.com, Kamis (25/03/2021).
Khunaifi menjelaskan penyelidikan proyek jembatan itu, karena adanya beberapa pengaduan masyarakat. Proyek jembatan yang dikerjakan pihak ketiga itu, hingga kini masih ada yang sebatas tiang jembatan dengan menyerap anggaran sekitar Rp 200 jutaan.
"Sekarang kami sudah puldata dan pulbaket. Tapi, menduga sudah ada penyimpangannya. Dari inventarisir sejumlah jembatan, sudah ada empat sampel. Dari empat sampel jembatan ini tim ahli jembatan sudah menyatakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta itu," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Swadaya Lapangan, Warga Sawohan Buduran Laporkan Kades ke Kejari Sidoarjo
Rencananya, lanjut Khunaifi setelah gelar perkara, sejumlah usulan tim bakal memperdalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan itu. Sekaligus meminta keterangan ahli untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
"Dari keempat sampel itu, kerugian negara secara kasar sekitar Rp 156 juta. Tapi, itu belum tuntas semua," tegas Khunaifi.
Sementara Khunaifi memastikan tim penyidik bakal terus menyelidiki dan memintai keterangan kepada para saksi. Saat ini, sudah ada 15 saksi yang memberikan keterangan ke penyidik dari empat proyek jembatan.
"Kalau dari keterangan ahli jembatan menunjukan adanya kerugian keuangan negara, maka kasus naik ke penyidikan (dik). Kami masih menunggu kepastian perbuatan melawan hukumnya. Kami masih menunggu tim ahli dari salah satu Universitas Negeri di Surabaya," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi