Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan empat Kepala Desa (Kades) aktif asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keempat Kades ini masih aktif menjabat Kades Kepadangan, Grabagan, Kepunten dan Kades Kebaron.
Padahal, sebelumnya selama proses penyidikan, meski sudah ditetapkan tersangka, para Kades aktif ini, tidak ada yang ditahan. Mereka setiap hari masih bebas bekerja tanpa ada gangguan dengan statusnya sebagai tersangka itu.
Para Kades aktif ini ditahan selain karena terlihat aktif dalam kasus dugaan jual beli jabatan saat seleksi perangkat desa juga karena perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU Kejari Sidoarjo. Perkara dinyatakan lengkap saat tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas dan perkara yang menjerat para tersangka itu ke tim JPU Kejari Sidoarjo.
Keempat kades aktif yang baru ditahan itu, diantaranya SA, ZA, K dan S.
"Keempat Kades itu ditahan semua. Karena berkas pelimpahan mereka sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto kepada republikjatim.com, Kamis (15/01/2026).
Lebih jauh, Hadi Sucipto menjelaskan para Kades itu ditahan setelah tim JPU Kejari Sidoarjo menerima berkas pelimpahan tahap dua dari tim Penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo.
"Memang penahan mereka (para kades) bersamaan pelimpahan tahap dua kemarin," ungkapnya.
Sedangkan dari tambahan lima tersangka satu diantaranya belum ditahan jika keempat kades aktif itu ditahan. Seorang tersangka tambahan itu adalah SP atau TW sebagai pihak swasta yang menghubungkan antar para tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan saat seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan Tahun 2025 kemarin.
Awalnya, kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu. Saat itu, tim Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dari OTT itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam dan tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan kini berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih, satu unit mobil minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel dan enam lembar bukti transfer.
Ketiga tersangka memiliki peran aktif yang ditetapkan sejak awal OTT itu hingga dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian berkas perkara itu juga sudah dilimpahkan dan masuk tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur di JL Raya Juanda Sidoarjo.
Ketiga terdakwa yang sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Juanda itu diantaranya Adin Santoso (40) Kades Sudimoro, Santoso (54) Kades Medalem dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
"Nanti berkas tersangka tambahan dalam perkara ini juga bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo karena berkas terdakwa lainnya sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi