Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Terima Remisi Natal Tahun 2022

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
REMISI - Sebanyak 391 narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2022 mendatang.
REMISI - Sebanyak 391 narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2022 mendatang.

i

Surabaya (republikjatim.com) - Hari Raya Natal Tahun 2022 masih sepuluh hari lagi. Namun, ratusan warga binaan pemasyarakatan berpotensi mendapatkan berkah Natal. Hal ini, setelah Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Agung Krisna menyebutkan para narapidana yang diusulkan mendapat remisi natal itu tersebar di 35 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim.

"Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan. Sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas," ujar Agung Krisna kepada republikjatim.com, Kamis (15/12/2022).

Pria asli Bali itu menjelaskan, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini, ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Minimal yang diusulkan menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya," imbuhnya.

Dari penilaian melalui SPPN ini, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan pengamanan.

"Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," tegas Agung.

Besaran remisi yang didapatkan itu bergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas dan Rutan.

Agung menambahkan banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Hal ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Kalau pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama Tahun 2022 ini kondisi Lapas dan Rutan di Jatim relatif aman," ungkapnya.

Sementara itu Agung melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Remisi ini agar narapidana bisa menjalani hidup yang lebih baik dan bisa diterima masyarakat lagi," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…