Polisi Ringkus Penjual Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini tersangkanya BP (34) warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Selain menjual pupuk bersubsidi, tersangka juga berprofesi sebagai petani," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Jumat (26/08/2022).

Lebih jauh, Nikolas menjelaskan tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita petugas ada 119 sak jenis pupuk Urea dan 25 sak pupuk Ponska.

"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 575.000. Pengakuan tersangka dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima," ungkap Nikolas.

Nikolas menguraikan kasus penjualan pupuk bersubsidi ini bermula saat ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Bahkan para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

"Seketika itu, kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku dapat dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat dengan pengiriman menggunakan ekspedisi truk," tegasnya.

Nikolas nenguraikan tersangka dalam membeli pupuk bersubsidi ini per sak seharga Rp 200.000. Kemudian dijual seharga Rp 225.000.

"Tersangka rata-rata mendapat keuntungan Rp 25.000 per sak. Keuntungan totalnya Rp 3,6 juta dari dua kali transaksi," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.

Tindak pidana ini bermula saat tersangka yang juga petani ini dicurhati teman-temannya sesama petani. Yakni pupuk bersubsidi semakin langka. Sedangkan pupuk yang disediakan pemerintah tidak mencukupi.

"Akhirnya dicari jalannya keluar. Tersangka memasarkan pupuk bersubsidi itu kepada teman-temannya," paparnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat 3. Ditambah pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI No 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Selain itu dijerat pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi sebagai Barang dalam Pengawasan.

"Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 dan atau penjara 6 bulan selama 2 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…