Polisi Ringkus Penjual Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini tersangkanya BP (34) warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Selain menjual pupuk bersubsidi, tersangka juga berprofesi sebagai petani," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Jumat (26/08/2022).

Lebih jauh, Nikolas menjelaskan tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita petugas ada 119 sak jenis pupuk Urea dan 25 sak pupuk Ponska.

"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 575.000. Pengakuan tersangka dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima," ungkap Nikolas.

Nikolas menguraikan kasus penjualan pupuk bersubsidi ini bermula saat ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Bahkan para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

"Seketika itu, kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku dapat dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat dengan pengiriman menggunakan ekspedisi truk," tegasnya.

Nikolas nenguraikan tersangka dalam membeli pupuk bersubsidi ini per sak seharga Rp 200.000. Kemudian dijual seharga Rp 225.000.

"Tersangka rata-rata mendapat keuntungan Rp 25.000 per sak. Keuntungan totalnya Rp 3,6 juta dari dua kali transaksi," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.

Tindak pidana ini bermula saat tersangka yang juga petani ini dicurhati teman-temannya sesama petani. Yakni pupuk bersubsidi semakin langka. Sedangkan pupuk yang disediakan pemerintah tidak mencukupi.

"Akhirnya dicari jalannya keluar. Tersangka memasarkan pupuk bersubsidi itu kepada teman-temannya," paparnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat 3. Ditambah pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI No 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Selain itu dijerat pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi sebagai Barang dalam Pengawasan.

"Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 dan atau penjara 6 bulan selama 2 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…