Polisi Ringkus Penjual Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).
PUPUK - BP (34) warga Kecamatan Balong diringkus Polres Ponorogo karena menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (26/08/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini tersangkanya BP (34) warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Selain menjual pupuk bersubsidi, tersangka juga berprofesi sebagai petani," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Jumat (26/08/2022).

Lebih jauh, Nikolas menjelaskan tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita petugas ada 119 sak jenis pupuk Urea dan 25 sak pupuk Ponska.

"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 575.000. Pengakuan tersangka dua kali melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima," ungkap Nikolas.

Nikolas menguraikan kasus penjualan pupuk bersubsidi ini bermula saat ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Bahkan para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

"Seketika itu, kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku dapat dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat dengan pengiriman menggunakan ekspedisi truk," tegasnya.

Nikolas nenguraikan tersangka dalam membeli pupuk bersubsidi ini per sak seharga Rp 200.000. Kemudian dijual seharga Rp 225.000.

"Tersangka rata-rata mendapat keuntungan Rp 25.000 per sak. Keuntungan totalnya Rp 3,6 juta dari dua kali transaksi," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.

Tindak pidana ini bermula saat tersangka yang juga petani ini dicurhati teman-temannya sesama petani. Yakni pupuk bersubsidi semakin langka. Sedangkan pupuk yang disediakan pemerintah tidak mencukupi.

"Akhirnya dicari jalannya keluar. Tersangka memasarkan pupuk bersubsidi itu kepada teman-temannya," paparnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat 3. Ditambah pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI No 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Selain itu dijerat pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi sebagai Barang dalam Pengawasan.

"Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 dan atau penjara 6 bulan selama 2 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…