Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto resmi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol.

​Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini, berlangsung sepanjang kurun waktu Maret hingga Oktober 2023. ​Slamet Priyanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengintervensi transaksi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"​Modus operandinya, terdakwa diduga menyuruh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr Harini Retno Dewi Budiarti untuk melakukan pembelian tanah eks gogol melalui dirinya. Tak berhenti di situ, terdakwa juga nekat membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk memuluskan aksinya hingga meraup uang tunai Rp 1,045 miliar itu," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono di tengah persidangan.

​Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Slamet Priyanto dengan empat bentuk dakwaan alternatif pasal tindak pidana korupsi. ​Dakwaan pertama melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades demi menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,045 miliar. ​Dakwaan kedua menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,045 miliar untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan dakwaan ketiga Menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan oleh tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

"Sedangkan pada dakwaan keempat soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Guntur di dalam persidangan.

​Sebagai penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo, perbuatan Slamet dinilai telah mencederai prinsip Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU No. 28 Tahun 1999).

Sementara proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuktikan secara terperinci keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam skandal tanah eks gogol ini. Ary/Waw

Berita Terbaru

Peringati Harkopnas ke 79, Bupati Subandi Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Ekonomi di Sidoarjo

Peringati Harkopnas ke 79, Bupati Subandi Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Ekonomi di Sidoarjo

Minggu, 26 Jul 2026 13:31 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semarak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke 79 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung meriah, Minggu (25/07/2026).…

Bersama Ustadz Hanan Attaki, Lautan Jamaah Padati Masjid Agung Sidoarjo Saat Peringatan Satu Dekade Ummi Peduli

Bersama Ustadz Hanan Attaki, Lautan Jamaah Padati Masjid Agung Sidoarjo Saat Peringatan Satu Dekade Ummi Peduli

Minggu, 26 Jul 2026 13:07 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khusyuk dan penuh kehangatan menyelimuti Masjid Agung Sidoarjo Sabtu (25/07/2026) malam. Ratusan jamaah dari Sidoarjo…

Sidoarjo Darurat Miras, Pembukaan Posko ForPis Banjir Dukungan Warga, Tokoh Agama hingga Ormas

Sidoarjo Darurat Miras, Pembukaan Posko ForPis Banjir Dukungan Warga, Tokoh Agama hingga Ormas

Minggu, 26 Jul 2026 10:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang penolakan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Sidoarjo kian bergelora. Langkah…

Perkuat Sinergi Sekolah dan Keluarga, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gaungkan Gerakan ABAKU

Perkuat Sinergi Sekolah dan Keluarga, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gaungkan Gerakan ABAKU

Sabtu, 25 Jul 2026 20:22 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 20:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Membangun karakter dan kecintaan literasi pada anak sejak dini membutuhkan peran aktif yang selaras antara pihak sekolah dan …

Sensasi Baru Nongkrong di Ketinggian Kota Delta, Wajik Sky Lounge Luminor Hotel Sidoarjo Resmi Dibuka untuk Umum

Sensasi Baru Nongkrong di Ketinggian Kota Delta, Wajik Sky Lounge Luminor Hotel Sidoarjo Resmi Dibuka untuk Umum

Sabtu, 25 Jul 2026 19:49 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dunia kuliner dan lifestyle di Kabupaten Sidoarjo semakin bergairah. Luminor Hotel Sidoarjo secara resmi meluncurkan destinasi…

Bakar Semangat Menuju Porprov 2027, Bupati Sidoarjo Kucurkan Reward Bagi 1.940 Atlet Berprestasi di Kota Delta

Bakar Semangat Menuju Porprov 2027, Bupati Sidoarjo Kucurkan Reward Bagi 1.940 Atlet Berprestasi di Kota Delta

Sabtu, 25 Jul 2026 17:31 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 17:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam mencetak generasi emas di bidang olahraga tak perlu diragukan lagi.…