Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto resmi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol.

​Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini, berlangsung sepanjang kurun waktu Maret hingga Oktober 2023. ​Slamet Priyanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengintervensi transaksi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"​Modus operandinya, terdakwa diduga menyuruh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr Harini Retno Dewi Budiarti untuk melakukan pembelian tanah eks gogol melalui dirinya. Tak berhenti di situ, terdakwa juga nekat membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk memuluskan aksinya hingga meraup uang tunai Rp 1,045 miliar itu," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono di tengah persidangan.

​Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Slamet Priyanto dengan empat bentuk dakwaan alternatif pasal tindak pidana korupsi. ​Dakwaan pertama melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades demi menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,045 miliar. ​Dakwaan kedua menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,045 miliar untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan dakwaan ketiga Menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan oleh tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

"Sedangkan pada dakwaan keempat soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Guntur di dalam persidangan.

​Sebagai penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo, perbuatan Slamet dinilai telah mencederai prinsip Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU No. 28 Tahun 1999).

Sementara proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuktikan secara terperinci keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam skandal tanah eks gogol ini. Ary/Waw

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyepakati Rancangan Perubahan…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…