Diduga Palsukan Surat Kuasa dan Terima Uang Rp 1,045 Miliar, Eks Kades Mulyodadi Wonoayu Didakwa di Pengadilan Tipikor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).
DIDAKWA - Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto didakwa menerima aliran dana Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kembali menyeret mantan pejabat desa di Sidoarjo ke kursi pesakitan. Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto resmi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 1,045 miliar terkait transaksi jual-beli tanah eks gogol.

​Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (28/07/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini, berlangsung sepanjang kurun waktu Maret hingga Oktober 2023. ​Slamet Priyanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengintervensi transaksi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"​Modus operandinya, terdakwa diduga menyuruh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr Harini Retno Dewi Budiarti untuk melakukan pembelian tanah eks gogol melalui dirinya. Tak berhenti di situ, terdakwa juga nekat membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk memuluskan aksinya hingga meraup uang tunai Rp 1,045 miliar itu," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono di tengah persidangan.

​Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Slamet Priyanto dengan empat bentuk dakwaan alternatif pasal tindak pidana korupsi. ​Dakwaan pertama melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades demi menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1,045 miliar. ​Dakwaan kedua menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,045 miliar untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dan dakwaan ketiga Menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan oleh tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

"Sedangkan pada dakwaan keempat soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Guntur di dalam persidangan.

​Sebagai penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo, perbuatan Slamet dinilai telah mencederai prinsip Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU No. 28 Tahun 1999).

Sementara proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuktikan secara terperinci keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam skandal tanah eks gogol ini. Ary/Waw

Berita Terbaru

Kabar Gembira Warga Sedati, Bupati Subandi Bocorkan Rencana Pembangunan RSUD Baru dan Betonisasi Jalan

Kabar Gembira Warga Sedati, Bupati Subandi Bocorkan Rencana Pembangunan RSUD Baru dan Betonisasi Jalan

Kamis, 10 Sep 2026 10:39 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Masyarakat Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendapat angin segar terkait fasilitas kesehatan dan infrastruktur jalan. …

Garap Potensi Pendapatan ZIS Raksasa Rp 2,2 Triliun, Pemkab Sidoarjo Wajibkan Bentuk UPZ di 346 Desa dan Kelurahan

Garap Potensi Pendapatan ZIS Raksasa Rp 2,2 Triliun, Pemkab Sidoarjo Wajibkan Bentuk UPZ di 346 Desa dan Kelurahan

Rabu, 09 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan terobosan besar untuk mengoptimalkan potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di…

Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Mimik Idayana Turun Bagikan 30 Kilogram Beras Bagi Warga Tulangan dan Krembung

Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Mimik Idayana Turun Bagikan 30 Kilogram Beras Bagi Warga Tulangan dan Krembung

Rabu, 09 Sep 2026 20:20 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemkab Sidoarjo dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Bikin Kagum Wabup Sidoarjo, TPST Krembung Mampu Olah Sampah Tanpa Bau dan Rampung Dalam 3 Jam

Bikin Kagum Wabup Sidoarjo, TPST Krembung Mampu Olah Sampah Tanpa Bau dan Rampung Dalam 3 Jam

Rabu, 09 Sep 2026 17:31 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah konkret Pemerintah Desa (Pemdes) Krembung dalam mengelola sampah mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten…

Respon Keluhan Warga, Bupati Subandi Tampung Aspirasi Kades Candi dan Tanggulangin, Targetkan Tuntas Perbaikan 3 Bulan

Respon Keluhan Warga, Bupati Subandi Tampung Aspirasi Kades Candi dan Tanggulangin, Targetkan Tuntas Perbaikan 3 Bulan

Rabu, 09 Sep 2026 17:05 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait perbaikan infrastruktur dan ancaman…

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…