Tambah Dua Lagi, Total Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama Tahun 2022

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Dua narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jatim dan total napiter bebas selama 2022 menjadi delapan orang, Minggu (15/05/2022).
BEBAS - Dua narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jatim dan total napiter bebas selama 2022 menjadi delapan orang, Minggu (15/05/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak dua orang narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua Lapas di Jatim. Dengan demikian jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun 2021 lalu, napiter yang bebas dari Lapas dan Rutan di Jatim berjumlah 11 orang.

"Dari delapan orang, enam dinyatakan bebas murni. Dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Sabtu (15/05/2022).

Menurut Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI. Sedangkan enam napiter yang bebas murni menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.

"Salah satunya napiter yang baru bebas dari Lapas II - A Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu. AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di Lapas," imbuh Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko ini milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pertengahan Tahun 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar saat itu.

"AF selama di Lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, tapi juga tidak pernah berbuat onar," tegas Zaeroji.

Sementara satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

"GJP wajib melapor setiap minggu ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya," ungkapnya.

GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September - 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS.

"Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS," paparnya.

Secara umum, Zaeroji menilai kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas. Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukuman.

"Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima masyarakat. Sehingga keduanya tidak kembali ke kelompok lamanya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…