Mojokerto (republikjatim.com) - Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Desa GagangkepuhSari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo meringkuk di dalam tahanan Polresta Mojokerto, Selasa (23/11/2021). Bapak dan anak ini ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Mojokerto karena laporan kasus perampasan motor dan hand phone (HP) milik dua sejoli yang lagi lndehoy (bermesraan) di jalan sepi lorong bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kedua tersangka yang kini tengah diamankan merupakan satu darah daging yakni bapak dan anak.
"Status kedua tersangka ini bapak dan anak. Keduanya kami jerat dengan undang-undang pasal berlapis soal perampasan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujarnya kepada republikjatim.com, Selasa (23/11/2021).
Sebelum diamankan, kedua tersangka melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua sejoli di sebuah jalan di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 12 November 2021 yang lalu. Orang nomor satu di Mojokerto Kota ini menceritakan saat itu tersangka hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong dengan naik mobil bersama anak dan istrinya. Saat itu, kedua tersangka mengetahui dua sejoli yang masing masing berinisial F (18) dan D (17) asal Mojokerto tengah berpacaran di jalanan sepi itu.
"Kedua tersangka beralasan kedua sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila. Sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan," imbuh mantan Kapolresta Pasuruan ini.
Rofiq mengungkapkan tidak sampai di situ saja, tersangka juga berusaha meminta hand phone dan kunci motor milik korban. Bahkan, tersangka juga sempat memukuli salah satu korban karena berusaha melawan.
"Karena tersangka belum puas, korban diminta untuk melepas pakaian yang mereka gunakan. Tersangka selanjutnya menaruh bajunya di jok sepeda motor korban," tegasnya.
Setelah itu, barang korban langsung di bawa kabur. Untuk mengamankan motor korban, tersangka menyuruh putranya untuk menyembunyikan sepeda motor korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
"Itu yang membuat saya sedih dan tak habis pikir. Karena kok bisa bapak mengajarkan anak seperti ini. Kita juga menghimbau agar para orang tua tak sembrono dalam melepaskan anak membiarkan mereka berkeliling tanpa di kontrol," pintahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara salah seorang tersangka, Totok Imron Sha berdalih nekat melakukan aksinya karena geram melihat aksi dua sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila di hadapan petugas kepolisian itu.
"Supaya dua sejoli ini tidak lari. Karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan. Makanya saya ancam akan saya laporkan ke polisi juga kelurahan," katanya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bapak anak asal Sidoarjo ini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak.
Petugas Reskrim memberikan hadiah timah panas di bagian kaki salah satu tersangka karena berusaha melawan dan berusaha kabur di Baron Nganjuk saat diamankan petugas.
"Karena korbannya masih dibawah umur. Maka tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi