Motif Balas Dendam, Polisi Sidoarjo Ringkus 6 Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pelajar di Bypass Balongbendo

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 08 Okt 2021 16:31 WIB

Motif Balas Dendam, Polisi Sidoarjo Ringkus 6 Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pelajar di Bypass Balongbendo

i

DIRINGKUS - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi keempat tersangka kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang mengesahkan RV (16) warga Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (08/10/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peristiwa pengeroyokan gerombolan pemuda usai nonton balap liar di JL Bypass Balongbendo, Sidoarjo pada 25 September 2021 dini hari lalu. Dalam kejadian ini mengakibatkan salah satu korban, RV (16) warga Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo meninggal dunia.

Sedangkan seorang korban lainnya, YMT (16) warga asal Gresik mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Akibat pengeroyokan yang dilakukan gerombolan tersangka itu, korban (RV) mengalami luka-luka parah di bagian kepala dan dada. Bahkan hingga korban terus mengeluarkan banyak darah.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif tim medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Sementara korban lainnya, YMT berhasil diselamatkan. Namun, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan dan diambil suku cadangnya oleh sebagian tersangka.

"Yang berhasil kami amankan 6 tersangka. Rinciannya 4 berusia dewasa dan 2 diantaranya masih berusia dibawah umur," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (08/10/2021).

Kusumo menjelaskan Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan itu, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus enam tersangka pengeroyokan di JL Bypass Balongbendo itu. Keenam tersangka itu, yakni MAM (16) warga asal Krian, Sidoarjo, MA (16) warga asal Jatirejo, Mojokerto, AIF (20) warga asal Kebomas, Gresik, MYE (20) warga asal Jenggawah, Jember, DBN (19) warga Kluyuh, Nganjuk dan MHF (20) warga asal Bangsal, Mojokerto.

"Mereka kebanyakan ditangkap di rumahnya masing-masing. Tapi berdasarkan pengembangan dan keterangan para tersangka, kami masih memburu para pelaku lainnya," imbuhnya.

Kapolresta Sidoarjo memaparkan tersangka MAM, MA, MYE dan AIF dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur.

"Keempat tersangka itu terancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam peristiwa pengeroyokan itu untuk tersangka MYE juga terlibat pengeroyokan, pengrusakan dan pencurian motor milik korban YMT. Dalam kasus ini, tersangka MYE bersama dua tersangka DBN dan MHF dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan kerusakan barang atau pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Selain enam orang yang sudah ditangkap, kami juga terus memburu tersangka lainnya. Karena dari keterangan saksi dan tersangka yang kami tangkap masih ada sejumlah pelaku lainnya. Itu masih dalam pengembangan dan perburuan," jelasnya.

Motif kasus pengeroyokan itu menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan balas dendam. Sebelumnya sebagian tersangka dan teman-temannya telah dikeroyok kelompok balap liar. Karena itulah, salah satu tersangka (MA) mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo - Krian itu.

"Kemudian para tersangka bertemu dengan kedua korban. Lalu terjadilah peristiwa pengeroyokan. Korban dianiaya puluhan tersangka hingga ada yang menggunakan tangan kosong, batu, tongkat besi, kayu dan batu yang dijadikan barang bukti," urainya.

Sementara tersangka MYE mengaku menganiaya korban karena hendak balas dendam saja.

"Tapi, saya tidak tahu kalau akhirnya korban mala meninggal dunia itu," kilahnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal