2,5 Tahun Tidak Masuk Kerja, Anggota Polres Ponorogo Dipecat Dengan Tidak Hormat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PECAT - Polres Ponorogo menggelar upacara PTDH secara In Absentia karena yang bersangkutan Bripka MA tidak hadir dalam upacara itu, Senin (12/07/2021).
PECAT - Polres Ponorogo menggelar upacara PTDH secara In Absentia karena yang bersangkutan Bripka MA tidak hadir dalam upacara itu, Senin (12/07/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Polres Ponorogo menggelar upacara lain dari apel biasanya. Upacara yang digelar di halaman Mako Polres Ponorogo ini berupa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri terhadap Bripka MA yang merupakan anggota Polres Ponorogo.

Namun, upacara ini digelar secara In Absentia lantaran MA tidak menghadiri upacara itu. Bripka MA di PTDH lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yakni meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Terhitung mulai 21 Desember 2018 sampai dengan sekarang atau selama 2,5 tahun. Hal ini sesuai dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hadir dalam upacara PTDH dengan In Absentia ini diantaranya Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani beserta PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Ponorogo. Upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia karena Bripka MA tidak hadir diwakili foto yang bersangkutan.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran Dinas. Untuk pengakhiran dinas itu meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (12/07/2021).

Pelaksanaan upacara ini, dapat terlaksana sesuai sejumlah tahapan dan proses yang sangat panjang. Bahkan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Bahkan ditinjau dari beberapa asas diantaranya azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan.

"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya. Tapi, pimpinan Polri melakukan langkah - langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Kini, Azis berharap untuk seluruh personil Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di saat yang akan datang. Karenanya, pihaknya mengajak mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

"Mari semua ini dijadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…