Ponorogo (republikjatim.com) - Polres Ponorogo menggelar upacara lain dari apel biasanya. Upacara yang digelar di halaman Mako Polres Ponorogo ini berupa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri terhadap Bripka MA yang merupakan anggota Polres Ponorogo.
Namun, upacara ini digelar secara In Absentia lantaran MA tidak menghadiri upacara itu. Bripka MA di PTDH lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yakni meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Terhitung mulai 21 Desember 2018 sampai dengan sekarang atau selama 2,5 tahun. Hal ini sesuai dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam upacara PTDH dengan In Absentia ini diantaranya Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani beserta PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Ponorogo. Upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia karena Bripka MA tidak hadir diwakili foto yang bersangkutan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran Dinas. Untuk pengakhiran dinas itu meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (12/07/2021).
Pelaksanaan upacara ini, dapat terlaksana sesuai sejumlah tahapan dan proses yang sangat panjang. Bahkan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Bahkan ditinjau dari beberapa asas diantaranya azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya. Tapi, pimpinan Polri melakukan langkah - langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Kini, Azis berharap untuk seluruh personil Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di saat yang akan datang. Karenanya, pihaknya mengajak mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
"Mari semua ini dijadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi