Puluhan Pelanggar Hasil Operasi Yustisi di Sidoarjo Disidangkan di Tempat Didenda Rp 150.000

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 08 Jul 2021 12:49 WIB

Puluhan Pelanggar Hasil Operasi Yustisi di Sidoarjo Disidangkan di Tempat Didenda Rp 150.000

i

SIDANG - Sebanyak 38 pelanggar operasi yustisi di Sidoarjo disidangkan di tempat, Rabu (07/07/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Operasi Yustisi di Sidoarjo kali ini berjalan dengan keadaan berbeda. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan langsung sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu(07/07/2021) malam.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Prokes Dalam pengendalian dan Pencegahan COvid-19. Kegiatan dimulai pukul19.50 WIB diawali dengan Apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo. Kepala PAM Kompol Bunari, Kapolsek Waru memimpin apel di Halaman Pendopo Pemkab Sidoarjo dalam keadaan lancar dan terkendali.

"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi, menurut Gubernur Jatim, Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani kepada republikjatim.com, Rabu (07/07/2021) malam.

Arief menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi kali ini dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok pertama di depan pintu gerbang. Sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting sistem dengan arahan jika ada warung atau usaha yang tidak taat atau membuka usahanya haru segera ditilang ditempat.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara tepat pukul 21.00 WIB sidang disiplin dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Syarifudin Ainor Rofik sampai pukul 22.00 WIB. Hasilnya, sidang telah usai dengan hasil pelanggar sebanyak 38 orang dengan rincian pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang dann 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang.

"Para pelanggar masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp 150.000 per pelanggar," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal