Gadaikan Mobil Rental, Perempuan Asal Ponorogo Terancam Lebaran di Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GELAPKAN MOBIL - Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis saat paparan kasus tindak pidana penggelapan mobil dengan tersangka seorang perempuan, Verayanti Wahyusari warga asal Kecamatan Kauman, Jumat (09/04/2021).
GELAPKAN MOBIL - Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis saat paparan kasus tindak pidana penggelapan mobil dengan tersangka seorang perempuan, Verayanti Wahyusari warga asal Kecamatan Kauman, Jumat (09/04/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Gara-gara menggelapkan mobil rental, Verayanti Wahyusari warga asal JL Madukoro, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo dibekuk polisi. Perempuan 42 tahun ini harus menebus perbuatannya di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil pikup rental milik Supriyadi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis kasus penggelapan mobil ini berawal Jumat (18/12/2020), tersangka menyewa mobil Daihatsu Grand Max Pickup nopol AE 8035 SH keluaran Tahun 2011 kepada Supriyadi. Kesepakatan sewanya Rp 150.000 per hari. Kemudian oleh tersangka disewa selama 10 hari. Setelah 10 hari lebih mobil tidak dikembalikan ke Supriyadi.

"Ternyata mobil pikup itu tanpa seizin pemiliknya dipindahtangankan atau dijadikan jaminan atas pinjaman uang oleh tersangka (Verayanti Wahyusari) kepada orang lain yang beralamat di Tegalombo, Pacitan," ujarnya.

Azis menjelaskan dalam kejadian, korban merasa dirugikan. Akibatnya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi hingga tersangka ditangkap kemarin.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max nopol AE 8035 SH dan satu bandel print BPKB.

"Tersangka meminjam mobil sejak Desember 2020. Sesuai perjanjian Rp 150.000 selama 10 hari. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan Grand Max Nopol AE 8035 SH. Saat ditanya, tersangka selalu mbulet dan hanya memberi janji-janji belaka. Untuk itu akhirnya korban melapor ke polisi," tegasnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya melacak keberadaan tersangka dari android. Setelah tertangkap mengaku jika mobil rental itu sudah dipindahtangankan ke warga di Pacitan. Saat itu, pihaknya menuju ke Pacitan untuk mengamankan barang bukti.

"Di Pacitan, mobil itu dipakai untuk jaminan kepada seseorang karena tersangka terlibat masalah hutang piutang. Tersangka saat ini diamankan di Polres Ponorogo dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena terjerat pasal penipuan dan penggelapan. Dipastikan lebaran di tahanan," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…