Ponorogo (republikjatim.com) Pembobol Toko (Konter) Hand Phone (HP) Artomoro Tanemjaya di JL Diponegoro, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo akhirnya diringkus polisi. Belum genap sepekan dari kejadian polisi berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya.
Pembobolan toko HP di JL Diponegoro Ponorogo itu terjadi, Rabu (31/03/ 2021) lalu itu adalah Agus Mulyadi (42) warga Lampung. Toko diketahui dibobol pencuri berawal saat beberapa karyawan membuka toko. Mereka kaget, saat melihat ada beberapa HP yang berada di etalase lenyap dan plafon jebol. Akibatnya, pemilik mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Namun berkat olah TKP serta rekaman CCTV di toko itu, polisi berhasil meringkus tersangka pembobol toko HP ini dan menetapkannya. Dalam aksinya tersangka memanfaatkan rumah kosong yang dekat dengan toko HP. Kemudian masuk lewat atap dan menjebol plafon itu.
"Petugas (Satuan Reskrim) Polres Ponorogo menyelidiki kasus pencurian ini berhasil berkat petunjuk rekaman CCTV yang dipasang pemilik toko. Selasa (06/04/2021) lalu, polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Lampung," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis kepada republikjatim.com, Kamis (08/04/2021).
Aziz menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa HP dan laptop. Sejumlah barang bukti itu, nilainya mencapai rarusan juta rupiah.
"Barang bukti sudah diamankan. Saat beraksi tersangka berhasil mengambil 28 HP berbagai merk, satu laptop dan dua tas laptop," imbuh orang nomor 1 di Polres Ponorogo ini.
Kapolres Ponorogo merinci dari semua barang bukti yang diambil tersangka diantaranya sebuah HP merk Vivo Y20 diberikan ke anaknya, sebuah HP merk Vivo S1 Pro Blue dan sebuah HP merk Samsung Galaxy S20 FE dijual untuk keperluan pribadi. Selain itu, sebuah HP merk Iphone 12 Pro Max 6128 digadaikan senilai 10 juta serta sebuah HP merk Oppo Reno 4F dijual 1 juta ke sopir bus.
"Alasan tersangka untuk biaya perjalanan. Sedangkan untuk puluhan HP lainnya masih utuh disimpan di rumah tersangka," tegasnya.
Selain barang bukti berupa barang hasil curian, polisi juga mengamanakan barang bukti yang didapat di TKP. Diantaranya serpihan plafon, gembok dan pengaitnya, flasdisk berisi rekaman CCTV dan dus box HP merk Vivo 8 pro.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 (1) huruf 5e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, " pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi