350 Pengusaha di Sidoarjo Digembleng Aturan Mesin Pertamini Tak Bisa Ditera

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda bersama Pertamina, Badan Metrologi dan Geofisika serta BP Migas mensosialisasikan usaha Pertamini di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (21/10/2019).
SOSIALISASI - Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda bersama Pertamina, Badan Metrologi dan Geofisika serta BP Migas mensosialisasikan usaha Pertamini di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (21/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan perwakilan dari 350 pengusaha Pertamini yang ada di Sidoarjo digembleng masalah peraturan Kemetrologian di hall Fave Hotel, Sidoarjo, Senin (21/10/2019). Hal ini untuk memberikan kepastian soal usaha Pertamini yang terlanjur menjamur di 18 kecamatan di Sidoarjo itu.

Dalam acara yang dikemas dengan tema Sosialisasi Kemetrologian dan Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Pertamini di Kabupaten Sidoarjo itu, tidak hanya dihadiri perwakilan pengusaha Pertamini. Akan tetapi juga dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya Polresta Sidoarjo, Direktorat Metrologi, BPH Migas dan sejumlah dinas terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami tidak akan melaksanakan penertiban bagi usaha Pertamini di Sidoarjo. Tapi, penjelasan dari BPH Migas maupun Direktorat Metrologi sudah memastikam jika usaha Pertamini itu tetap illegal," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo, Tjarda kepada republikjatim.com, Senin (21/10/2019).

Lebih jauh, Tjarda mengungkapkan setelah ada penjelasan dari berbagai pihak berkompeten, pihaknya berharap para pengusaha agar segera menyiapkan diri untuk beralih ke usaha lainnya. Apalagi sub penyalur BBM hanya bisa diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu. Diantaranya untuk nelayan maupun petani tertentu agar mendapatkan subsidi BBM itu.

"Saya berhap para pengusaha Pertamini menyiapkan diri ke usaha lainnya. Selain Pertamini tak bisa ditera juga usaha itu bisa membahayakan karena ada di lingkungan padat penduduk. Para pengusaha Pertamini harus manuver ke usaha lainnya karena berbenturan dengan hukum. Meski kami tak akan melakukan penertiban," imbuhnya.

Bagi Tjarda usaha Pertamini yang dianggap illegal membutuhkan modal biaya sekitar Rp 250 juta untuk satu mesin. Hal itu berbeda dengan mesin Pertamini pada umumnya yang hanya dipatok seharga Rp 9 sampai Rp 12 juta per unit. Hal itu lantaran mesinya resmi dari Pertamina.

"Tak ada organisasi maupun ketua dalam usaha Pertamini itu. Karena memang semua menganggapnya illegal. Begitu juga rekomendasi dari Kecamatan dan Desa itu tidak ada. Perwakilan Polresta Sidoarjo pun sudah memperingatkan agar hati-hati. Masalahnya di Sidoarjo 350 pengusaha Pertamini itu sudah merata di 18 kecamatan," tegasnya.

Selain itu, Tjarda meminta para petugas Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun warga agar memperingatkan para pengusaha Pertamini baru. Hal ini agar jumlah pengusaha Pertamini tidak semakin meluas dan menjamur.

"Butuh partisipasi semua pihak agar tak ada pengusaha Pertamini baru. Itu harus didata dan dilaporkan," pintahnya.

Sementara perwakilan Direktorat Metrologi Bandung, Nona Martin C mengakui jika seluruh mesin Pertamini tidak bisa ditera. Alasannya, semua alatnya tidak memenuhi standar. Bahkan pihaknya sudah mengambil sampel di wilayah Jawa Barat untuk mesin Pertamini yang mengeluarkan BBM 20 liter ada sekitar 4 liter losser (kehilangan).

"Padahal, batas toleransi kesalahan (losser) itu hanya 0,5 persen dari batas kesalahan yang diizinkan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri se Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 diterpa isu miring soal…

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi memperkuat identitas budaya lokal di lingkungan birokrasi. Melalui pe…

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kawasan Jalan Raya Gading Fajar hingga Desa Sepande, Kecamatan Candi, kini bersiap tampil lebih asri dan teduh. Wakil Bupati…

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyambut hangat kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo yang…

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar baik bagi para pencinta kuliner dan pelaku usaha di Sidoarjo! Kawasan Sentra Kuliner Gajah Mada bersiap - siap menyongsong…

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui…