350 Pengusaha di Sidoarjo Digembleng Aturan Mesin Pertamini Tak Bisa Ditera

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda bersama Pertamina, Badan Metrologi dan Geofisika serta BP Migas mensosialisasikan usaha Pertamini di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (21/10/2019).
SOSIALISASI - Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda bersama Pertamina, Badan Metrologi dan Geofisika serta BP Migas mensosialisasikan usaha Pertamini di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (21/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan perwakilan dari 350 pengusaha Pertamini yang ada di Sidoarjo digembleng masalah peraturan Kemetrologian di hall Fave Hotel, Sidoarjo, Senin (21/10/2019). Hal ini untuk memberikan kepastian soal usaha Pertamini yang terlanjur menjamur di 18 kecamatan di Sidoarjo itu.

Dalam acara yang dikemas dengan tema Sosialisasi Kemetrologian dan Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Pertamini di Kabupaten Sidoarjo itu, tidak hanya dihadiri perwakilan pengusaha Pertamini. Akan tetapi juga dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya Polresta Sidoarjo, Direktorat Metrologi, BPH Migas dan sejumlah dinas terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.

"Kami tidak akan melaksanakan penertiban bagi usaha Pertamini di Sidoarjo. Tapi, penjelasan dari BPH Migas maupun Direktorat Metrologi sudah memastikam jika usaha Pertamini itu tetap illegal," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo, Tjarda kepada republikjatim.com, Senin (21/10/2019).

Lebih jauh, Tjarda mengungkapkan setelah ada penjelasan dari berbagai pihak berkompeten, pihaknya berharap para pengusaha agar segera menyiapkan diri untuk beralih ke usaha lainnya. Apalagi sub penyalur BBM hanya bisa diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu. Diantaranya untuk nelayan maupun petani tertentu agar mendapatkan subsidi BBM itu.

"Saya berhap para pengusaha Pertamini menyiapkan diri ke usaha lainnya. Selain Pertamini tak bisa ditera juga usaha itu bisa membahayakan karena ada di lingkungan padat penduduk. Para pengusaha Pertamini harus manuver ke usaha lainnya karena berbenturan dengan hukum. Meski kami tak akan melakukan penertiban," imbuhnya.

Bagi Tjarda usaha Pertamini yang dianggap illegal membutuhkan modal biaya sekitar Rp 250 juta untuk satu mesin. Hal itu berbeda dengan mesin Pertamini pada umumnya yang hanya dipatok seharga Rp 9 sampai Rp 12 juta per unit. Hal itu lantaran mesinya resmi dari Pertamina.

"Tak ada organisasi maupun ketua dalam usaha Pertamini itu. Karena memang semua menganggapnya illegal. Begitu juga rekomendasi dari Kecamatan dan Desa itu tidak ada. Perwakilan Polresta Sidoarjo pun sudah memperingatkan agar hati-hati. Masalahnya di Sidoarjo 350 pengusaha Pertamini itu sudah merata di 18 kecamatan," tegasnya.

Selain itu, Tjarda meminta para petugas Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun warga agar memperingatkan para pengusaha Pertamini baru. Hal ini agar jumlah pengusaha Pertamini tidak semakin meluas dan menjamur.

"Butuh partisipasi semua pihak agar tak ada pengusaha Pertamini baru. Itu harus didata dan dilaporkan," pintahnya.

Sementara perwakilan Direktorat Metrologi Bandung, Nona Martin C mengakui jika seluruh mesin Pertamini tidak bisa ditera. Alasannya, semua alatnya tidak memenuhi standar. Bahkan pihaknya sudah mengambil sampel di wilayah Jawa Barat untuk mesin Pertamini yang mengeluarkan BBM 20 liter ada sekitar 4 liter losser (kehilangan).

"Padahal, batas toleransi kesalahan (losser) itu hanya 0,5 persen dari batas kesalahan yang diizinkan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Kolaborasi Media, RSI Siti Hajar Sidoarjo Kenalkan Layanan Kesehatan Terpadu Anak dan Kesehatan Mental

Perkuat Kolaborasi Media, RSI Siti Hajar Sidoarjo Kenalkan Layanan Kesehatan Terpadu Anak dan Kesehatan Mental

Minggu, 18 Okt 2026 19:56 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas…

Komitmen Nyata DPR RI dan Partai NasDem, Beasiswa KIP Kuliah Senilai Rp 4,6 Miliar Cair untuk 101 Mahasiswa UMSIDA

Komitmen Nyata DPR RI dan Partai NasDem, Beasiswa KIP Kuliah Senilai Rp 4,6 Miliar Cair untuk 101 Mahasiswa UMSIDA

Minggu, 18 Okt 2026 18:33 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Komitmen dalam memperjuangkan pemerataan akses pendidikan di Kabupaten Sidoarjo kembali ditunjukkan secara nyata. Melalui jalur …

Waspadai Ancaman Sesar Waru M 6,8, BMKG dan Pemkab Sidoarjo Gembleng Warga Lewat Sekolah Lapang Gempa

Waspadai Ancaman Sesar Waru M 6,8, BMKG dan Pemkab Sidoarjo Gembleng Warga Lewat Sekolah Lapang Gempa

Sabtu, 17 Okt 2026 21:26 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keberadaan struktur patahan aktif Sesar Waru yang melintasi wilayah Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian serius.…

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Ulang Tahun ke 75 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo…

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman bahaya…

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian…