Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WFH - Pemkab Sidoarjo memulai langkah dalam transformasi budaya kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja di rumah atau Work from Home (WFH), Rabu (01/04/2026).
WFH - Pemkab Sidoarjo memulai langkah dalam transformasi budaya kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja di rumah atau Work from Home (WFH), Rabu (01/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo, Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor atau Work from Office (WFO) dan tugas di rumah atau Work from Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi. Dalam SE itu, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu. Yakni setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati Sidoarjo menekankan kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin serta melaksanakan tugas sesuai peraturan," ujar Subandi.

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali. Yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

"Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama. Diantaranya Efisiensi Sumber Daya, terutama mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor secara riil," ungkap Subandi.

Selain itu, juga mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik. Bahkan, menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan.

"Terakhir kinerja ASN harus berbasis output. Yakni mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik," tegasnya.

Pemkab Sidoarjo memastikan layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen. Diantaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

* Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD RT Notopuro dan RSUD Sidoarjo Barat).

* Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).

* Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).

* Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).

* Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).

Selain pola kerja, Subandi juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen. Sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70 persen.

"Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor, disarankan menggunakan sepeda. Dan sedangkan yang lebih dari 5 kilometer dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum," ungkapnya.

Sementara setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air dan BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya.

"Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Era baru transaksi pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tidak ada lagi karcis kertas atau repot menyiapkan…

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke saluran umum, pimpinan dan anggota Komisi C…

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Proyek Betonisasi Bringinbendo - Sidodadi 'Bermasalah', Kontraktor Tagih Kekurangan Bayar Rp 2,8 Miliar ke Dinas PUBMSDA

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:42 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek peningkatan (Betonisasi) Jalan Bringinbendo - Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dikerjakan Tahun 2025 lalu, ki…

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:08 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Indonesia Berdaulat Adil dan…

DPRD Sidoarjo Geram 3 Pejabat Penting Mangkir, Hearing Skandal Narkoba Oknum Pegawai PDAM Ditunda

DPRD Sidoarjo Geram 3 Pejabat Penting Mangkir, Hearing Skandal Narkoba Oknum Pegawai PDAM Ditunda

Kamis, 13 Agu 2026 10:55 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Agenda Dengar Pendapat (Hearing) pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran Direksi dan Dewan…

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengukuhkan 227 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di…