Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).

​Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.  Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
​JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

"Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.  Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.

Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan. 

"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Ngawi (republikjatim.com) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp546,5 juta. P…

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan kabel fiber optik milik provider internet yang menjuntai tak beraturan dan membahayakan keselamatan warga di …

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN),…

Persaingan Menuju Kursi Ketua Memanas, PWI Jatim Buka Masa Sanggah DPS Hingga 2 Oktober Sebagai Bahan Revisi

Persaingan Menuju Kursi Ketua Memanas, PWI Jatim Buka Masa Sanggah DPS Hingga 2 Oktober Sebagai Bahan Revisi

Rabu, 30 Sep 2026 22:01 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:01 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Atmosfer menjelang Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur XVI semakin hangat. PWI Pusat resmi mengeluarkan…

Pakai Uang Rakyat, Wabup Mimik Semprot Kontraktor RSUD Barat Proyek Molor 13 Persen, Kualitas Material Harus SNI

Pakai Uang Rakyat, Wabup Mimik Semprot Kontraktor RSUD Barat Proyek Molor 13 Persen, Kualitas Material Harus SNI

Rabu, 30 Sep 2026 18:41 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 18:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mendadak menggelar inspeksi ke lokasi pembangunan Gedung Hemodialisis (HD) Lantai 2…

Sidak Proyek Beton Rp 3,3 Miliar di Tanggulangin, Wabup Mimik Senprot Kontraktor Soroti Potensi Banjir Rumah Warga

Sidak Proyek Beton Rp 3,3 Miliar di Tanggulangin, Wabup Mimik Senprot Kontraktor Soroti Potensi Banjir Rumah Warga

Rabu, 30 Sep 2026 16:50 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 16:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek peningkatan jalan beton di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo senilai Rp 3,3 miliar mendapat sorotan…