Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).

​Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.  Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
​JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

"Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.  Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.

Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan. 

"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), H Abdul Malik SH MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan…

Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

Senin, 30 Mar 2026 22:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan…

Perkuat Hubungan Sekaligus Minta Saran, Bupati dan Para Pejabat Sidoarjo Silaturahmi ke Sejumlah Kiai Sepuh

Perkuat Hubungan Sekaligus Minta Saran, Bupati dan Para Pejabat Sidoarjo Silaturahmi ke Sejumlah Kiai Sepuh

Senin, 30 Mar 2026 20:16 WIB

Senin, 30 Mar 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala BNN Sidoarjo, Kombes Pol Gatot…

Jelang Muscab PKB Sidoarjo, Anik Maslachah Pilih Tidak Running Jagokan Kader Internal di Bursa Calon Ketua

Jelang Muscab PKB Sidoarjo, Anik Maslachah Pilih Tidak Running Jagokan Kader Internal di Bursa Calon Ketua

Senin, 30 Mar 2026 19:30 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan digelar 4 April 2026 mendatang, dinamika internal DPC PKB…

Halal Bihalal Bareng Ribuan ASN, Bupati Sidoarjo Ingatkan Kedisiplinan dan Empati di Setiap Bentuk Pelayanan

Halal Bihalal Bareng Ribuan ASN, Bupati Sidoarjo Ingatkan Kedisiplinan dan Empati di Setiap Bentuk Pelayanan

Senin, 30 Mar 2026 14:08 WIB

Senin, 30 Mar 2026 14:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin apel pagi sekaligus rangkaian acara halal bihalal yang dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara…

Perkuat Komitmen Energi Terbarukan di Jatim, Pemkab Sidoarjo Teken PKS Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Perkuat Komitmen Energi Terbarukan di Jatim, Pemkab Sidoarjo Teken PKS Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Minggu, 29 Mar 2026 16:43 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 16:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) bersama…