Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).

​Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.  Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
​JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

"Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.  Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.

Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan. 

"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Geser ke Timur, Pemkab Sidoarjo Mulai Sosialisasikan Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Ditarget Akhir 2026 Selesai

Geser ke Timur, Pemkab Sidoarjo Mulai Sosialisasikan Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Ditarget Akhir 2026 Selesai

Selasa, 19 Mei 2026 10:30 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan, Senin malam (18/05/2026) …

Siapkan Layanan Terpadu dan Holistik, Alaya Psikologi Center Sidoarjo Siap Wujudkan Keluarga Sejahtera Mental

Siapkan Layanan Terpadu dan Holistik, Alaya Psikologi Center Sidoarjo Siap Wujudkan Keluarga Sejahtera Mental

Selasa, 19 Mei 2026 07:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 07:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kemajuan teknologi informasi dan pengaruh perilaku terhadap tumbuh kembang masyarakat Sidoarjo, dibutuhkan layanan psikologi dan…

Wabup Mimik Idayana Apresiasi Surat Siswa MI Darussalam Sidoarjo Dibaca Langsung Presiden Prabowo Subianto

Wabup Mimik Idayana Apresiasi Surat Siswa MI Darussalam Sidoarjo Dibaca Langsung Presiden Prabowo Subianto

Senin, 18 Mei 2026 15:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keberanian Alkhalifi Muhammad Marven siswa Kelas 5 MI Darussalam Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo berbuah manis. Surat…

Wabup Mimik Idayana Prihatin Kondisi Gedung Juang 45 Sidoarjo, Dorong Renovasi Tampah Ubah Bentuk Aslinya

Wabup Mimik Idayana Prihatin Kondisi Gedung Juang 45 Sidoarjo, Dorong Renovasi Tampah Ubah Bentuk Aslinya

Senin, 18 Mei 2026 14:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana meninjau langsung kondisi Gedung Juang 45 yang berada di JL Jenderal Ahmad Yani,…

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Miskin Tiga Desa di Wonoayu

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Miskin Tiga Desa di Wonoayu

Senin, 18 Mei 2026 10:07 WIB

Senin, 18 Mei 2026 10:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus menyalurkan bantuan kursi …

Bupati Sidoarjo Apresiasi Ruwat Desa Pagerngumbuk Wonoayu Doakan Kelimpahan Berkah dan Barokah

Bupati Sidoarjo Apresiasi Ruwat Desa Pagerngumbuk Wonoayu Doakan Kelimpahan Berkah dan Barokah

Senin, 18 Mei 2026 09:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 09:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekilas tidak ada yang berbeda dengan pelaksanaan ruwat Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Tradisi wujud syukur itu…