Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).

​Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.  Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
​JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

"Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.  Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.

Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan. 

"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui…

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana secara resmi mengukuhkan 29 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di…

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pagar…

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi membuat gebrakan baru di sektor…

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar tren masa depan saja. Melainkan alat pacu …

Didominasi Wajah Baru Wajah Lama Hanya 17 Orang, Bupati Sidoarjo Lantik 80 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak

Didominasi Wajah Baru Wajah Lama Hanya 17 Orang, Bupati Sidoarjo Lantik 80 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak

Senin, 29 Jun 2026 16:03 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa menjadi saksi bisu momentum bersejarah dimulainya babak baru roda pemerintahan tingkat desa di Kabupaten…