Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.
DAKWAAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi Sarpras SMK se Jatim saat menjabat Kabid SMK serta KPA dan PPPK saat sidang di Pengadilan Tipikor.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).

​Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.

​Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.

"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS.  Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
​JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.

"Diantaranya melanggar ​Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
​Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.  Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.

​Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.

"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.

Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan. 

"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Berakhir Duka, Remaja Mojokerto Tercebur Bersama Motor di Sungai Rolak 9 Ditemukan Sudah Meninggal

Berakhir Duka, Remaja Mojokerto Tercebur Bersama Motor di Sungai Rolak 9 Ditemukan Sudah Meninggal

Selasa, 18 Agu 2026 09:17 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pencarian intensif terhadap korban kecelakaan air di aliran Sungai Rolak Songo (Rolak 9), Kecamatan Tarik, Kabupaten…

Detik-Detik Pemuda Mojokerto Hilang Tercebur Sungai Brantas Rolak 9 di Tarik Sidoarjo, Motor Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Pemuda Mojokerto Hilang Tercebur Sungai Brantas Rolak 9 di Tarik Sidoarjo, Motor Berhasil Dievakuasi

Senin, 17 Agu 2026 21:50 WIB

Senin, 17 Agu 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang di kawasan Jalan Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mendadak gempar, Senin (17/08/2026) pagi. Seorang…

Sensasi Lintas Budaya HUT Ke 81 RI di Al Muslim Sidoarjo, 2 Guru Asal Romania Khidmat Hormat Bendera Merah Putih

Sensasi Lintas Budaya HUT Ke 81 RI di Al Muslim Sidoarjo, 2 Guru Asal Romania Khidmat Hormat Bendera Merah Putih

Senin, 17 Agu 2026 20:28 WIB

Senin, 17 Agu 2026 20:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Republik Indonesia di Yayasan Al Muslim Jawa Timur di Sidoarjo berlangsung berbeda dan…

HUT Ke 81 RI di Sidoarjo, Dari Pesan Kemerdekaan Bupati Subandi, Remisi Warga Binaan hingga Rekor MURI SIM 24 Jam

HUT Ke 81 RI di Sidoarjo, Dari Pesan Kemerdekaan Bupati Subandi, Remisi Warga Binaan hingga Rekor MURI SIM 24 Jam

Senin, 17 Agu 2026 20:02 WIB

Senin, 17 Agu 2026 20:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak khidmat dan semarak saat peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin…

Kemeriahan Agustusan di Cangkring Krembung Sidoarjo, Pulang Jalan Sehat Bisa Warga Bawa Pulang Kambing

Kemeriahan Agustusan di Cangkring Krembung Sidoarjo, Pulang Jalan Sehat Bisa Warga Bawa Pulang Kambing

Senin, 17 Agu 2026 18:37 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat kebersamaan dan gotong royong memuncak di Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Ratusan warga RT 07 RW 02…

Malam Renungan Suci, Apel Kehormatan di TMP Kusuma Bangsa Sidoarjo Kobarkan Semangat Juang Para Pahlawan

Malam Renungan Suci, Apel Kehormatan di TMP Kusuma Bangsa Sidoarjo Kobarkan Semangat Juang Para Pahlawan

Senin, 17 Agu 2026 13:40 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hening nan sakral menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Sidoarjo, Senin (17/08/2026) dini hari. Tepat…