Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (01/04/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hudiyono yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi proyek belanja modal dan hibah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Robiatul Adawiyah dan Irfan, terungkap Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa poin utama dalam dakwaan diantaranya adanya dugaan pengondisian proyek. Terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya (pihak swasta/pemilik manfaat) untuk mengatur pemenang proyek.
"Dalam perkara ini, proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima. Bahkan ada dugaan manipulasi lelang dan HPS. Proses lelang diduga hanya formalitas (telah dikondisikan) serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei pasar yang sah," ujar JPU Kejati Jatim, Robiatul Adawiyah di sela pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Selain itu, lanjut Robiatul ada dugaan pemalsuan dokumen. Yakni terdapat manipulasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan. Bahkan,
JPU menegaskan tindakan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi.
"Diantaranya melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek serta perusahaan penyedia," ungkap JPU Robiatul Adawiyah saat membacakan dakwaan.
Akibat praktik ini, lanjut Robiatul anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 telah dicairkan secara tidak sah dari Kas Daerah (Kasda). JPU menyebut jaringan penyedia barang telah dikondisikan sedemikian rupa.
"Akibatnya, persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar dalam pengadaan Sarpras SMK se Jatim itu," tandasnya.
Sementara sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu, untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan.
"Termasuk direktur perusahaan penyedia yang masuk dalam jaringan pengondisian itu," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi