Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang menggunakan skema Build-Operate-Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serap, kini resmi berstatus status quo dan menjadi aset idle (mangkrak). Skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) yang diinisiasi sejak 2011 itu, kini menyisakan benang kusut hukum, kerugian pedagang hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam hearing yang digelar bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Kerjasama, BPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo itu, terungkap proyek yang berdiri di atas lahan eks Terminal Kepuhkiriman ini terhenti dengan capaian fisik yang sangat minim. Yakni hanya sekitar 37 persen.
PLT Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas membeberkan jalinan kerja sama ini dimulai pada Agustus 2011 lalu. Namun, sejak awal dokumen perjanjian sudah diwarnai ketidaksesuaian pasal yang krusial.
"Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pelaksanaan pembangunan adalah 18 bulan. Tapi di pasal lainnya tertulis penyerahan dilakukan 12 bulan setelah objek tabah seluas 1.511 meter persegi itu diserahkan," ujar Happy Setya Ningtyas di sela hearing di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (19/05/2026).
Akibat ketidaksinkronan itu, lanjut Happy PT PAS Surabaya gagal menyelesaikan pembangunan hingga tenggat waktu April 2014 lalu. Dengan progres fisik yang baru menyentuh 37 persen, PT PAS sempat meminta perpanjangan waktu selama 10 bulan hingga awal Tahun 2015.
"Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Sidoarjo melayangkan surat peringatan pertama pada tahun 2014, yang kemudian mandek tanpa kelanjutan hingga 2016 lalu," ungkapnya.
Puncaknya, pada tanggal 18 Agustus 2016, Bupati Sidoarjo (Saiful Ilah) saat itu menerbitkan surat pemberitahuan resmi bahwa kerja sama dengan PT PAS telah berakhir.
"Sejak saat itu, lahan dan bangunan di sana tidak bisa diapa-apakan," tegas Happy.
Namun masalah kian pelik ketika internal PT PAS melakukan pengambilalihan manajemen (take over) ke manajemen baru di bawah pimpinan Siti Julia (Yuli) pada tahun 2017 lalu. Meski take over itu sudah berdasarkan ketetapan Kemenkumham RI dan menetapkan PT PAS manajemen baru berkedudukan di Surabaya.
Meskipun PT PAS di bawah manajemen baru, sempat menyerahkan aset tanah seluas 1.511 meter persegi ke Pemkab Sidoarjo pada Tahun 2020, akan tetapi status hukum pembangunan pasar tetap gelap gulita.
Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Zainul maupun Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan menegaskan tidak pernah ada adendum maupun perjanjian baru pasca-take over itu.
"Sejak ada surat Bupati Sidoarjo soal waktu kerjasama habis itu, tidak pernah ada adendum atau kerjasama baru lagi makanya sekarang statusnya status qou dan menjadi aset Idle (mangkrak)," paparnya.
Pimpinan baru PT PAS, Siti Julia (Yuli) mengaku terjebak dalam situasi ini.
"Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktivitas apa pun karena statusnya masih rawan secara hukum dan status quo. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tapi tidak ada keterangan hukum berkelanjutan dari dinas terkait," keluhnya.
Bahkan, persoalan pengelolaan di lapangan kian liar. Diketahui, aktivitas perparkiran yang berjalan di area itu, saat ini berjalan tanpa mengantongi izin dari dinas manapun di Pemkab Sidoarjo.
Sedangkan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo menyatakan berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan audit pemenuhan hak-kewajiban oleh auditor independen, proyek ini resmi menjadi temuan BPK pada Tahun 2023.
Selain itu, terjadi perbedaan pendapat mengenai pencatatan aset. Secara teori BOT, objek yang tercatat saat ini masih berupa tanah. Sementara di lapangan sudah berdiri bangunan fisik mangkrak seadanya.
Di satu sisi, ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Rahdiyan dan Sesung, menilai karena terjadi wanprestasi. Pemkab Sidoarjo tidak perlu melakukan penyitaan sepihak. Namun, demi keamanan aset, diperlukan adanya penetapan pengadilan terlebih dahulu agar status tanah klir milik Pemkab Sidoarjo sebelum diambil alih sepenuhnya.
Di balik perdebatan regulasi itu, para pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan. Berdasarkan data legislatif, banyak pedagang yang sebenarnya sudah melunasi pembayaran kios ke manajemen PT PAS lama sekitar tahun 2016, dengan total pembayaran mencapai kisaran 50 persen.
Celakanya, secara hukum Pemkab Sidoarjo lepas tangan terhadap nasib para pedagang itu.
"Pemkab Sidoarjo tidak memiliki hubungan keperdataan dengan para pedagang. Yang memiliki hubungan keperdataan langsung itu adalah PT PAS sendiri," tegas pihak Disperindag.
Merespons sengkarut ini, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujiono mempertanyakan fungsi pengawasan Disperindag Pemkab Sidoarjo selama proses take over korporasi itu.
"Bagaimana mungkin take over berjalan dan pembahasan terus bergulir tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab melanjutkan?" cecar Bambang.
Sementara anggota Komisi B DPRD Sidoarjo lainnya, Supriyono menilai Pemkab terlalu bertele-tele. Menurutnya, jika kontrak kerja sama sudah putus sejak 2016 karena habis waktu, Pemkab Sidoarjo seharusnya bisa langsung mengambil langkah taktis tanpa harus menunggu penetapan pengadilan yang memakan waktu lama.
"Waktunya sudah habis. Manajemen PT PAS yang baru seharusnya menghitung detail kompensasi atau nilai take over dengan manajemen lama bersama tim ahli, baru maju ke Pemkab Sidoarjo. Kalau mereka tidak sanggup, Pemkab Sidoarjo harus tegas memutus dan membuat kerja sama baru dengan pihak lain. Kasihan pedagang yang sudah lunas, Pemkab Sidoarjo harus hadir memegang kendali agar ada yang bertanggung jawab atas kelanjutan pembangunan ini," tandas Supriyono.
Karena itu, Komisi B dan C DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan audit total hak dan kewajiban melalui tim independen serta mengambil sikap konkret ke depan. Hal ini, untuk membuka peluang kerjasama baru demi menyelamatkan hak pedagang yang telanjur lunas atau menempuh jalur hukum tegas untuk membersihkan status lahan pasar itu. Ary/Waw
Editor : Redaksi