Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto alias SP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta. Usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Senin (30/03/2026) petang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat melakukan pemerasan atau pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen pertanahan di wilayahnya. Objek lahan yang dimaksud merupakan area seluas 5 hektar yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan.

"Rincian dokumen yang dijadikan objek pungli tersangka meliputi ​Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), 
​Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971 dan kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pihak swasta (pengembang)," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

​Sigit Sambodo mengungkapkan total uang yang diduga dikeruk tersangka mencapai Rp 995 juta (hampir Rp 1 miliar). Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak Tahun 2023.

​"Uang (korupsi) itu, diminta tersangka secara bertahap. Ada yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek," ungkap Sigit.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 SK yang dilaporkan hilang, terkumpul dana Rp 44 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 45 juta dengan biaya tambahan lain-lainnya. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan surat waris di lahan seluas 33.745 meter persegi.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi ini tetap masih dalam tahap pengembangan kasus sejak ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo mulai pertengahan 2025 kemarin. ​​

"Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ​Pasal 12 huruf a atau b, ​Pasal 12 b dan ​Pasal 12 huruf e," tegasnya.

​Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada Kepala Desa saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain.

​"Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalan kasus dugaan korupsi pungli uang pengembang ini," tandas Sigit.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mulyodadi belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pimpinan mereka. Tersangka kini mendekam di Lapas Sidoarjo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pucang, Kota Sidoarjo memicu keprihatinan sekaligus kekecewaan Wakil Bupati…

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur resmi menjalin sinergi strategis dengan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP)…

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri acara Khususiyah Kubro sekaligus Pelantikan Pengurus DPD ITQON Si…

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Bumi Perkemahan Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mendadak bergemuruh gembira, Minggu (09/08/2026).…

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Pendopo H. As'ari di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, menjadi saksi bisu berkumpulnya para pegiat budaya,…

Dari Desa Pinggiran Sidoarjo Menuju Panggung Nasional, Kisah Aprilia Aisatus Zahira Srikandi SMPN 1 Prambon di Jamnas

Dari Desa Pinggiran Sidoarjo Menuju Panggung Nasional, Kisah Aprilia Aisatus Zahira Srikandi SMPN 1 Prambon di Jamnas

Sabtu, 08 Agu 2026 22:00 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 22:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat dan dedikasi tinggi dibuktikan Aprilia Aisatus Zahira. Siswi asal SMPN 1 Prambon ini, resmi terpilih menjadi salah satu…