Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto alias SP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta. Usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Senin (30/03/2026) petang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat melakukan pemerasan atau pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen pertanahan di wilayahnya. Objek lahan yang dimaksud merupakan area seluas 5 hektar yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan.

"Rincian dokumen yang dijadikan objek pungli tersangka meliputi ​Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), 
​Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971 dan kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pihak swasta (pengembang)," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

​Sigit Sambodo mengungkapkan total uang yang diduga dikeruk tersangka mencapai Rp 995 juta (hampir Rp 1 miliar). Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak Tahun 2023.

​"Uang (korupsi) itu, diminta tersangka secara bertahap. Ada yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek," ungkap Sigit.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 SK yang dilaporkan hilang, terkumpul dana Rp 44 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 45 juta dengan biaya tambahan lain-lainnya. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan surat waris di lahan seluas 33.745 meter persegi.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi ini tetap masih dalam tahap pengembangan kasus sejak ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo mulai pertengahan 2025 kemarin. ​​

"Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ​Pasal 12 huruf a atau b, ​Pasal 12 b dan ​Pasal 12 huruf e," tegasnya.

​Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada Kepala Desa saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain.

​"Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalan kasus dugaan korupsi pungli uang pengembang ini," tandas Sigit.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mulyodadi belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pimpinan mereka. Tersangka kini mendekam di Lapas Sidoarjo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hel/Waw

Berita Terbaru

Soroti Potensi Celah Kebocoran Anggaran, Ketua Dewan Nilai OPD Pemkab Sidoarjo Terbanyak Dievaluasi KPK

Soroti Potensi Celah Kebocoran Anggaran, Ketua Dewan Nilai OPD Pemkab Sidoarjo Terbanyak Dievaluasi KPK

Sabtu, 27 Jun 2026 10:52 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyusul langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang menghentikan sementara program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan…

Tiga Ruang Kelas SDN Waung Ambruk, Pemkab Siapkan Perbaikan Rp 800 Juta Bupati Subandi Ingatkan Jaga Kualitas Pekerjaan

Tiga Ruang Kelas SDN Waung Ambruk, Pemkab Siapkan Perbaikan Rp 800 Juta Bupati Subandi Ingatkan Jaga Kualitas Pekerjaan

Jumat, 26 Jun 2026 21:39 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peristiwa ambruknya sejumlah ruang kelas di SDN Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mendapat respons cepat dari jajaran…

Gerakan Satu ASN Satu Pohon, Wabup Mimik Idayana Hijaukan Sidoarjo dengan Tanam 1.300 Pucuk Merah

Gerakan Satu ASN Satu Pohon, Wabup Mimik Idayana Hijaukan Sidoarjo dengan Tanam 1.300 Pucuk Merah

Jumat, 26 Jun 2026 21:07 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menciptakan lingkungan yang …

Desain Selesai, Solusi Macet Gedangan Depan Mata Pemkab Sidoarjo Kebut Pembebasan Proyek Flyover Senilai Rp 400 Miliar

Desain Selesai, Solusi Macet Gedangan Depan Mata Pemkab Sidoarjo Kebut Pembebasan Proyek Flyover Senilai Rp 400 Miliar

Jumat, 26 Jun 2026 20:33 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar baik bagi warga Sidoarjo dan para pelaju yang kerap terjebak kemacetan di kawasan Gedangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Pertanian Modern, Bupati Subandi Serahkan Bantuan Alsintan dan Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Tulangan

Dukung Pertanian Modern, Bupati Subandi Serahkan Bantuan Alsintan dan Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Tulangan

Jumat, 26 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara resmi menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor kepada Gabungan Kelompok…

Kortas Tipidkor Mabes Polri Endus Aliran Uang Gelap Impor Ribuan Ponsel Ilegal Lewat Bisnis Kafe di Sidoarjo

Kortas Tipidkor Mabes Polri Endus Aliran Uang Gelap Impor Ribuan Ponsel Ilegal Lewat Bisnis Kafe di Sidoarjo

Jumat, 26 Jun 2026 02:03 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 02:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri kini melancarkan strategi agresif berskala besar. Tidak…