Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.
TAHAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kades Mulyodadi Slamet Priyanto atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta, Senin (30/03/2026) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto alias SP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dana dari pengembang senilai Rp 995 Juta. Usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Senin (30/03/2026) petang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat melakukan pemerasan atau pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen pertanahan di wilayahnya. Objek lahan yang dimaksud merupakan area seluas 5 hektar yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan.

"Rincian dokumen yang dijadikan objek pungli tersangka meliputi ​Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), 
​Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971 dan kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pihak swasta (pengembang)," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

​Sigit Sambodo mengungkapkan total uang yang diduga dikeruk tersangka mencapai Rp 995 juta (hampir Rp 1 miliar). Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak Tahun 2023.

​"Uang (korupsi) itu, diminta tersangka secara bertahap. Ada yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek," ungkap Sigit.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Dari 44 SK yang dilaporkan hilang, terkumpul dana Rp 44 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 45 juta dengan biaya tambahan lain-lainnya. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan surat waris di lahan seluas 33.745 meter persegi.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi ini tetap masih dalam tahap pengembangan kasus sejak ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo mulai pertengahan 2025 kemarin. ​​

"Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ​Pasal 12 huruf a atau b, ​Pasal 12 b dan ​Pasal 12 huruf e," tegasnya.

​Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada Kepala Desa saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain.

​"Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalan kasus dugaan korupsi pungli uang pengembang ini," tandas Sigit.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mulyodadi belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pimpinan mereka. Tersangka kini mendekam di Lapas Sidoarjo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hel/Waw

Berita Terbaru

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menerima hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih…

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…